Pengesahan Raperda Pengelolaan Pasar di DKI Berikan Kepastian Usaha

Kamis, 11 Oktober 2018 - 04:15 WIB
Pengesahan Raperda Pengelolaan Pasar di DKI Berikan Kepastian Usaha
Pengesahan Raperda Pengelolaan Pasar di DKI Berikan Kepastian Usaha
A A A
JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pidato Laporan Hasil Pembahasan tentang Persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta mengenai pendapat akhir tentang Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Usaha PD Pasar Jaya di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Anies memastikan pengesahan Raperda tersebut akan menjadi landasan hukum yang jelas dalam rangka menumbuhkan dampak positif eksistensi dan keberlangsungan pasar tradisional untuk membina pedagang kecil dan menengah, mulai dari toko kelontong hingga koperasi, agar tumbuh dan berkembang bersama dengan pasar modern.

“Sekaligus, Raperda ini juga akan memberikan kepastian usaha, persaingan yang sehat, mencegah penguasaan dan pemusatan industri oleh suatu kelompok perorangan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat umum. Sehingga, bisa memberikan kesempatan usaha yang setara, perluasan kerja, sekaligus mengantisiapasi berbagai kebutuhan sesuai perubahan zaman,” kata Anies di DPRD DKI, Rabu, 10 Oktober 2018 kemarin.

Pengesahan Raperda ini juga, jelas Gubernur Anies, akan menjamin kelancaran distribusi barang terutama kebutuhan pokok dan lainnya baik distribusi lewat pasar rakyat, pasar swalayan, maupun pusat perbelanjaan dengan mengedepankan kemitraan antara pelaku usaha perpasaran dengan UMKM.

Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasruddin menekankan 153 pasar yang dikelola di bawah institusinya akan dioptimalkan bagi pemberdayaan ekonomi kecil dan memperkuat stabilitas pangan. Sehingga, bagi warga yang tergolong Masyarakat Bawah dan Miskin (MBM) dapat menggunakan fasilitas yang disediakan dalam rangka memperkuat ekonomi kerakyatan di DKI Jakarta.

“Jadi, poin sebenarnya adalah melakukan optimalisasi lahan dan melakukan penguatan distribusi terhadap pangan yang saat ini dikelola oleh DKI Jakarta melalui program pemerintah, yaitu KJP Plus, yang disalurkan melalui Pasar Jaya kepada masyarakat,” ujar Arief
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3845 seconds (0.1#10.140)