Suami di Bui, Perempuan Muda Nekat Colong Motor Tetangganya

Rabu, 10 Oktober 2018 - 18:12 WIB
Suami di Bui, Perempuan Muda Nekat Colong Motor Tetangganya
Suami di Bui, Perempuan Muda Nekat Colong Motor Tetangganya
A A A
JAKARTA - Perempuan muda berinisial F alias Dede (30) diamankan oleh Polsek Sawah Besar lantaran terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor. Pelaku nekat menyembunyikan motor milik tetangganya untuk dijual ke penadah.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 3 Oktober 2018 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban bernama Cepi Taryana awalnya memarkir motor Honda Blade bernomor poIisi E 5828 YT di depan kost yang disewa F, Jalan Brijo Dalam, Nomor 12, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Korban ada perlu di sekitar lokasi, lalu dia memarkirkan kendaraannya di dekat sana. Tapi, kuncinya lupa diambil. Di kunci itu juga terdapat STNK yang disimpan di dalam dompet kecil," kata Mirzal di Polsek Sawah Besar, Rabu (10/10/2018).

Pelaku yang melihat adanya kesempatan kemudian membawa motor tersebut ke dalam kamar kostnya. Ia pun berniat untuk menjual motor tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup.

Korban yang kebingungan motornya tak ada di lokasi langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sawah Besar langsung melalukan pencarian dan mengamankan F pada malam hari di hari yang sama, sekira pukul 22.00 WIB.

Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan motor curian yang belum sempat dijual F.

"Pengakuan tersangka, motornya mau dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Kerjaannya sehari-hari buruh cuci. Kebetulan juga suaminya ini ditahan polisi karena kasus narkoba. Sudah 3 bulan ditahan di Polres Metro Jakpus," kata Mirzal.

Kepolisian juga melakukan tes urine kepada F saat diamankan. Hasilnya, ditemukan bahwa F positif menggunakan sabu.

Saat ditanya polisi, F yang belum memiliki anak ini, mengaku bahwa dirinya terpaksa melakukan pencurian lantaran tak memiliki penghasilan pasca suaminya ditahan polisi. "Untuk makan pak uangnya, mau dijual motornya. Awalnya enggak ada niat mencuri," tutur F.

Atas perbuarannya, F dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman paling pama 5 tahun kurungan penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4612 seconds (0.1#10.140)