Sespri Kapolri Gadungan Diringkus, Berkomplot Tipu Pengusaha

Selasa, 09 Oktober 2018 - 19:08 WIB
Sespri Kapolri Gadungan Diringkus, Berkomplot Tipu Pengusaha
Sespri Kapolri Gadungan Diringkus, Berkomplot Tipu Pengusaha
A A A
JAKARTA - Seorang pria berinisial RH diciduk polisi karena melakukan aksi penipuan terhadap seorang pengusaha IT berinisial ER. Pelaku ditangkap polisi di kawasan Depok dan berhasil menipu korban sebanyak Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi memburu pelaku setelah menerima laporan dari pengusaha IT berinisial ER kalau dia menjadi korban penipuan. Akibat aksi penipuan itu, uang ER sebanyak Rp1 miliar pun raib dibawa pelaku.

"Pelaku menyamar sebagai Sespri Kapolri dan mengaku dapat mempertemukan korban dengan para petinggi Polri. Namun, untuk dapat bertemu dengan petinggi Polri tersebut, pelaku meminta uang pada korban Rp1 miliar," ujarnya pada wartawan, Selasa (9/10/2018).

Menurutnya, korban awalnya ingin ikut tender di kepolisian sehingga dia pun menghubungi kenalannya yang berinisial H. H mengaku memiliki teman di kepolisian sehingga korban pun dipertemukan dengan RH yang saat itu mengaku sebagai Sespri Kapolri. (Baca: Mengaku Sespri Kapolri, Pria Ini Tipu Pengusaha hingga Miliaran )

"Setelah bertemu beberapa kali, korban lalu menyerahkan cek Rp1 miliar pada pelaku sebagai syarat bila mau dipertemukan dengan petinggi Polri. Pelaku lalu mencairkannya," tuturnya.

Namun, paparnya, korban tak kunjung dipertemukan dengan petinggi Polri hingga saat ini. Sedang pelaku pun tak bisa dihubungi, seolah raib dari bumi. Sadar menjadi korban penipuan, pengusaha IT itu melaporkannya ke polisi.

"Uang itu dibagikan ke H Rp.150 juta, A dan V Rp.300 juta, sedang RH mendapatkan Rp.550 juta," katanya.

Pelaku berhasil ditangkap polisi di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, sedang pelaku lainnya, yakni H, A, dan V kini tengah diburu polisi dan ditetapkan sebagai DPO. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3331 seconds (0.1#10.140)