Kehilangan Tas, Dinny Keluhkan Pelayanan Manajemen Mall di Kawasan Kemang

Minggu, 07 Oktober 2018 - 00:04 WIB
Kehilangan Tas, Dinny Keluhkan Pelayanan Manajemen Mall di Kawasan Kemang
Kehilangan Tas, Dinny Keluhkan Pelayanan Manajemen Mall di Kawasan Kemang
A A A
JAKARTA - Lagi-lagi tindak pencurian di pusat berbelanjaan kembali terjadi. Beberapa waktu lalu telah terjadi pencurian di pusat perbelanjaan di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Sebagai korban, Dinny yang bekerja sebagai pengacara (25) mengaku dirinya telah kehilangan tas yang berisikan uang dan barang berharga lainnya. Dinny mengaku bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp80 juta.

"Waktu itu, tas saya hilang di area Avenue of The Stars sekitar jam 12 malam. Keesokan harinya, saya langsung lapor kepala satpam mall, Sugeng dan staffnya, Jimmy dan langsung minta cek CCTV, total kerugian yang saya alami hingga Rp80juta," ucap korban saat dihubungi.

Pada saat korban meminta bukti CCTV untuk disimpan kepada pihak manajemen mall bagian CCTV tersebut sangat berbelit dan tidak kooperatif. Ia sudah menemui penanggung jawab Mall, Ichsan Arhani, ia meminta agar kasusnya dikawal atas pengawasannya.

Ia pun sudah melaporkan kejadian pencurian ini ke Polres Sektor Jakarta Selatan dengan nomor lapor LP/1285/K/VII/218/PMJ/Restro Jaksel.

Namun, permintaan korban tidak diindahkan pihak manajemen mall, CCTV yang diminta korban yang seharusnya sudah disimpan ternyata tidak disimpan oleh pihak mall tersebut dan hilang begitu saja. Sehingga, pihak yang berwajib pun kesulitan untuk mengungkap kasus ini karena kekurangan bukti.

Ia pun menyayangkan atas pelayanan pihak pusat perbelanjaan mewah tersebut kepada konsumennya dan ia merasa pihak mall tidak membantu mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana pencurian di area tersebut.

"Aku minta bukti CCTV dan emang terlihat tas aku hilang di area tersebut. Aku juga sudah minta bukti rekaman disave dan melapor ke Kantor Polres Jakarta Selatan. Tapi malah dipersulit, pakai SOP sebuah mall di kawasan kemang kalau mau liat CCTV harus pakai surat izin polisi. Sampai prosesnya panjang dan ternyata bukti rekaman yang saya minta tidak disave sama pihak manajemen," tuturnya.

Kejadian ini merupakan salah satu contoh kurang responsifnya masyarakat terhadap dugaan kasus tindak pidana. "Saya sangat kecewa dengan pihak manajemen mall yang tidak menyimpan CCTV yang saya minta. Beda cerita kalau tas aku isinya barang berbahaya. Apakah responsnya sama dengan kasus saya ini? Pasti semua sudut CCTV di cek dan disimpan untuk bukti. Ini tidak!" tutupnya.

Sampai saat ini, proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian ini masih berjalan oleh pihak kepolisian. Bahwa menurut KUHP bagi seseorang yang menghilangkan barang bukti dapat dijerat dengan pasal 221 KUHP serta terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6524 seconds (0.1#10.140)