Perumda Tirta Bhagasasi Kaji Kebijakan Pegawai Imbas Pisah Aset

Senin, 18 Maret 2024 - 22:11 WIB
loading...
Perumda Tirta Bhagasasi Kaji Kebijakan Pegawai Imbas Pisah Aset
Perumda Tirta Bhagasasi melakukan kajian menyangkut kebijakan pegawai sebagai imbas pemisahan aset. Foto/MPI/abdullah m surjaya
A A A
BEKASI - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yakni, Perumda Tirta Bhagasasi melakukan kajian menyangkut kebijakan pegawai sebagai imbas pemisahan aset perusahaan yang diserahkan kepada Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi.

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Reza Luthfi Hasan mengatakan kebijakan terkait kepegawaian terutama kepada para pegawai yang asetnya dipindahkan masih menjadi fokus utama yang sedang dibahas.

"Kami masih mengikuti tahapan. Secara aset dan kompensasi sedang dan terus berjalan. Hanya saja untuk kepegawaiannya masih kita bahas terlebih dahulu," katanya, Senin (18/3/2024).



Reza mengatakan sesuai amanah dari dua kepala daerah selaku kuasa pemilik modal BUMD, pihaknya bertugas memberikan masukan teknis terkait pemisahan aset berikut kepegawaian.

Menurut dia, masa depan pegawai yang dipindahkan ke Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi menjadi persoalan penting untuk disikapi, terutama terkait pengabdian, kesejahteraan, dan pensiun mereka. Meskipun ada perbedaan kebijakan antara dua BUMD, perhatian tetap pada kesejahteraan pegawai yang telah berdedikasi.



"Secara kebijakan meskipun sama-sama BUMD tentunya ada perbedaan. Namun yang kami pikirkan adalah bagaimana kesejahteraan pegawai yang sudah mengabdi tidak terbengkalai. Oleh sebab itu kami masih lakukan proses pengkajian dan perapihan dokumen," ucapnya.

Di sisi lain, tujuan keberadaan Perumda Tirta Bhagasasi adalah untuk memberikan pelayanan air bersih untuk masyarakat. Dengan kondisi tersebut, pihaknya tetap mengedepankan pelayanan air bersih bagi pelanggan yang berada di wilayah administrasi Kota Bekasi.

Reza mengaku perusahaan mengalami kerugian secara bisnis atas proses pemisahan aset dimaksud namun hal ini tetap dilakukan karena sudah menjadi kesepakatan dua kepala daerah dengan maksud optimalisasi pelayanan air bersih di masing-masing wilayah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2744 seconds (0.1#10.140)