Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba yang Dikendalikan Narapidana

Kamis, 27 September 2018 - 18:52 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
A A A
JAKARTA - Jaringan narkoba yang dikendalikan oleh narapidana kembali dibongkar Polisi Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara. Dari operasi senyap itu, polisi mengamankan, Ade Dahlan (26) dari kamar indekosannya di Jalan Rawa Bebek RT 021/011, Penjaringan, Jakarta Utara.

Meskipun saat diamankan Ade sempat mengelak, namun tersangka tak berkutik ketika petugas menemukan empat paket sabu seberat 138,88 gram yang tersimpan di lemari pakaiannya.

Kapolsek Metro Penjaringan Jakarta Utara, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan terungkapnya jaringan ini berawal dari pergerakan masif yang dilakukan pihaknya dalam rangka ‘Operasi Nila Jaya 2018’.

“Kami mendapatkan informasi tentang adanya jual beli narkoba. Anggota kemudian disebar mencari pelaku dengan memantau,” ucap Rahmat ketika dikonfirmasi, Kamis (27/9/2018).

Pengintaian selama dua hari membuah hasil, sebuah kos kosan yang dicurigai menjadi tempat tinggal Ade tercium polisi. Dalam hal itu, polisi mencurigai banyaknya sejumlah orang yang keluar masuk kamar tanpa alasan jelas.

“Kami langsung menggrebek pelaku,” timpal Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Mustakim.

Meskipun pada awalnya Ade sempat berkilah namun setelah dilakukan penggeledahan, pria pengangguran ini tak dapat berkelit. Dari saku celananya polisi mendapati dua paket sabu siap pakai, masing masing seberat 0,72 gram dan 0,53 gram.

Penggledahan kemudian dilakukan terhadap kamar kosan yang memiliki luas 5 x 3 meter itu. Hasilnya dua paket sabu kembali ditemukan, dengan berat 95,35 gram dan 42,23 gram.

Hasil pemeriksaan sementara, Ade mengakui dirinya hanya sebagai kurir sabu. Penjualan dan pembelian barang dikendalikan langsung oleh bosnya yang kini telah mendekam di Rutan Salemba. “Kami masih mengembangkan dan mencari jaringannya,” ucap Mustakim.

Akibat perbuatannya, Ade terancam hukuman maksimal seumur hidup lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5715 seconds (0.1#10.140)