KPU DKI Tetapkan Suara Sah Partai Politik Tingkat DPRD DKI, Ini Urutannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap Daerah Pemilihan (Dapil 1-10) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih suara terbanyak.
Penetapan suara sah parpol tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024. Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu (9/3/2024).
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 850.174 suara atau setara 14,01%
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 728.297 suara atau setara 12%
4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 545.235 suara atau setara 8,99%
5. Partai Golongan Karya (Golkar) 517.819 suara atau setara 8,53%
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.682 suara atau setara 7,76%
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 465.936 suara atau setara 7,68%
8. Partai Amanat Nasional (PAN) 455.906 suara atau setara 7,51%
9. Partai Demokrat 444.314 suara atau setara 7,32%
10. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 160.203 suara atau setara 2,64%
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 153.240 suara atau setara 2,53%
12. Partai Buruh 69.969 suara atau setara 1,15%
13. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora )62.850 suara atau setara 1,04%
14. Partai Ummat 56.271 suara atau setara 0,93%
15. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 26.537 suara atau setara 0,44%
16. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 19.204 suara atau setara 0,32%
17. Partai Bulan Bintang (PBB) 15.750 suara atau setara 0,26%
18. Partai Garda Republik Indonesia 12.826 suara atau setara 0,21%
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keputusan tersebut memutuskan empat hal yakni:
Kesatu. Menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tertuang dalam formulir Model D.HASIL PROV-DPRD PROVINSI.
Kedua. Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu terdiri atas:
1. Perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; dan
2. Perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Ketiga. Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan pada hari Sabtu tanggal Sembilan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 02.30 WIB.
Keempat. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penetapan suara sah parpol tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024. Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu (9/3/2024).
Berikut ini urutan perolehan suara 18 parpol untuk seluruh dapil tingkat DPRD DKI Jakarta:
1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1.012.028 suara atau setara 16,68%2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 850.174 suara atau setara 14,01%
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 728.297 suara atau setara 12%
4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 545.235 suara atau setara 8,99%
5. Partai Golongan Karya (Golkar) 517.819 suara atau setara 8,53%
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.682 suara atau setara 7,76%
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 465.936 suara atau setara 7,68%
8. Partai Amanat Nasional (PAN) 455.906 suara atau setara 7,51%
9. Partai Demokrat 444.314 suara atau setara 7,32%
10. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 160.203 suara atau setara 2,64%
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 153.240 suara atau setara 2,53%
12. Partai Buruh 69.969 suara atau setara 1,15%
13. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora )62.850 suara atau setara 1,04%
14. Partai Ummat 56.271 suara atau setara 0,93%
15. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 26.537 suara atau setara 0,44%
16. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 19.204 suara atau setara 0,32%
17. Partai Bulan Bintang (PBB) 15.750 suara atau setara 0,26%
18. Partai Garda Republik Indonesia 12.826 suara atau setara 0,21%
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keputusan tersebut memutuskan empat hal yakni:
Kesatu. Menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tertuang dalam formulir Model D.HASIL PROV-DPRD PROVINSI.
Kedua. Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu terdiri atas:
1. Perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; dan
2. Perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Ketiga. Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan pada hari Sabtu tanggal Sembilan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 02.30 WIB.
Keempat. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(abd)