Bawaslu Jaksel Sebut Belum Ada Temuan Politisasi Uang Saat Pemilu 2024

Senin, 11 Maret 2024 - 19:12 WIB
loading...
Bawaslu Jaksel Sebut...
Bawaslu Jaksel menyebutkan, bahwa hingga kini pihaknya belum menemukan kasus politisasi uang di Pemilu 2024, mulai dari massa tenang hingga kini. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta Selatan ( Bawaslu Jaksel) menyebutkan, hingga kini pihaknya belum menemukan kasus politisasi uang di Pemilu 2024 , mulai dari massa tenang hingga kini.

"Belum ada (kasus politisasi uang dalam Pemilu 2024). Pascapemungutan dan penghitungan suara yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Jaksel juga belum ada," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jaksel, Andi Maulana pada wartawan, Senin (11/3/2024).

Menurutnya, selain belum ditemukannya kasus politisiasi uang yang terbukti dalam Pemilu 2024 ini, pihaknya juga belum menerima laporan soal dugaan politisasi uang selama Pemilu, mulai sejak masa tenang hingga saat ini pascapencoblosan.



Adapun soal dugaan politisasi uang, Bawaslu Jakarta Selatan memang menerima satu pelimpahan kasus dari Bawaslu RI melalui Bawaslu DKI Jakarta.

Kasus itu kata dia, berkaitan dugaan politisasi uang yang dilakukan oleh dua Caleg dari Partai Demokrat, yakni Melani Leimena Suharli dan Ali Muhammad Johan. Bawaslu Jakarta Selatan pun telah menindaklanjuti pelimpahan itu sesuai aturan dan hasilnya belum ditemukan cukup bukti adanya politisasi uang terhadap keduanya.

"Hasilnya belum cukup bukti dari penyelidikan petugas Gakkumdu, yang mana didalamnya ada Jaksa, polisi, dan Bawaslu Kota Jaksel. Kami sudah memanggil semua pihak-pihak terkait untuk klarifikasi, mulai dari pelapor hingga saksi, lalu kami melakukan pembahasan atau dalam istilah polisi itu seperti gelar perkara ya," tuturnya.

Dia menambahkan, berkaitan kasus itu, Bawaslu Jakarta Selatan bakal menyerahkan hasil tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu Jaksel itu ke Bawaslu DKI Jakarta untuk diteruskan ke Bawaslu.

"Nantinya, persoalan itu pun bakal diputuskan oleh Bawaslu RI lantaran tugas Bawaslu Kota Jaksel dalam menindaklanjuti kasus itu telah rampung dilakukan," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)