Diperiksa Polresta Depok, Nur Mahmudi Didampingi Tiga Pengacara

Kamis, 13 September 2018 - 10:36 WIB
Diperiksa Polresta Depok, Nur Mahmudi Didampingi Tiga Pengacara
Diperiksa Polresta Depok, Nur Mahmudi Didampingi Tiga Pengacara
A A A
DEPOK - Setelah sepekan mangkir dari panggilan penyidik, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Depok, Kamis (13/9/2018) pagi ini. Nur Mahmudi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Depok.

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tiba di Polresta Depok sekitar pukul 09.00 WIB. Nur Mahmudi terlihat didampingi tiga orang kuasa hukumnya. (Baca juga: Nur Mahmudi Dicekal ke Luar Negeri hingga 22 September 2018)

Nur Mahmudi datang menggunakan mobil Toyota Inova hitam B 7359 UB. Ketika ditanya wartawan, Nur Mahmudi enggan memberikan komentar. Nur Mahmudi hanya tersenyum dan langsung masuk ke ruangan penyidikan.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim mengatakan, kliennya dalam keadaan sehat dan siap menghadapi pemeriksaan penyidik. "Ya sudah siap diperiksa," katanya singkat. (Baca juga: Kronologis Penetapan Nur Mahmudi Ismail Tersangka Dugaan Korupsi)

Namun dia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. "Saya masuk dulu ya, pengacara ada tiga nanti, ya kami masuk dulu," pungkasnya.

Diketahui, Nur tersandung kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka bersama mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto. Keduanya diduga telah merugikan negara hingga Rp10,7 miliar.

Sebab ditemukan aliran dana dari APBD Depok tahun 2015 untuk proyek tersebut. Padahal proyek itu sudah dibebankan oleh pihak swasta.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8659 seconds (0.1#10.140)