Polemik KJP Plus-KJMU, PKS: Bukti Kurangnya Sinkronisasi dan Sosialisasi Kebijakan

Kamis, 07 Maret 2024 - 13:36 WIB
loading...
Polemik KJP Plus-KJMU, PKS: Bukti Kurangnya Sinkronisasi dan Sosialisasi Kebijakan
Polemik KJP Plus dan KJMU menjadi sorotan publik termasuk Anggota DPRD DKI Jakarta dari PKS Muhammad Thamrin. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) menjadi sorotan publik termasuk Anggota DPRD DKI Jakarta dari PKS Muhammad Thamrin.

Hal tersebut bukti kurangnya sinkronisasi kebijakan dan lemahnya komunikasi publik pemerintah.

ā€œDi masa sulit seperti ini harga-harga kebutuhan pokok sedang naik, mekanisme yang terkesan tertutup dalam penentuan kriteria dan Desil bagi siswa dan mahasiswa yang mendapatkan KJP dan KJMU khususnya di Jakarta membuat kita semua bertanya dan kesal. Banyak pembatalan siswa dan mahasiswa yang sebelumnya dapat, apalagi ada dalam satu keluarga di mana ada anak dapat dan tidak dapat,ā€ ujar Thamrin, Kamis (7/3/2024).



Meskipun dari info terbaru yang berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, intinya tidak ada pembatalan status untuk penerima lanjutan KJMU karena klasifikasi Desil pada data Regsosek tidak lagi menjadi dasar dalam pemenuhan persyaratan penerima.

Thamrin mengatakan, pembatalan status dapat terjadi bila mahasiswa melanggar larangan KJMU yang sudah diketahui oleh si penerima siswa dan mahasiswa. Namun, dia menyayangkan minimnya sosialisasi bahwa penerima lanjutan harus melakukan input data kembali.

ā€œIni sudah menjadi polemik. Kami bersyukur jika ini kembali normal dan ini menambah keyakinan kita sekaligus mengonfirmasi apa yang dikeluhkan masyarakat bahwa sepeninggal Gubernur DKI Anies Baswedan, Jakarta mengalami kemunduran pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan,ā€ ungkapnya.

Diketahui, Pemprov DKI akan mengevaluasi penerima KJP Plus dan KJMU setiap 6 bulan agar tepat sasaran. Sinkronisasi data di pemerintah untuk memastikan mereka yang menerima bantuan adalah yang berhak dengan menggunakan crossing data baik dari pajak kendaraan bermotor maupun data lainnya.

"Kalau data yang kita link kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan dan orang yang mampu, masak kita berikan bantuan. Padahal, dana ini terbatas, kita bisa memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu dan layak secara data,ā€ ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Menurut dia, data di Pemprov DKI bisa di-link-kan dengan data lainnya. Misalnya dia punya berapa kendaraan, punya berapa mobil, punya rumah, rumahnya ada di mana bisa dilacak.

ā€œJadi kalau dia klaim, kita lihat oh kamu punya kendaraan, punya mobil, ortunya mampu masak kita berikan," katanya.

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Widyastuti mengungkapkan data penerima KJMU dan KJP Plus serta data lainnya bersifat dinamis.

Dinas Pendidikan juga telah menetapkan dua kriteria yakni kriteria umum dan khusus. "Kriteria khusus salah satunya terkait indeks prestasi misalkan. Tentu ada berbagai persyaratan khusus yang harus juga ditepati," ujarnya.

Disdik dan stakeholder terkait akan terus memastikan penerima KJP Plus dan KJMU tepat sasaran.

"Setiap 6 bulan sekali Disdik melakukan kegiatan pendaftaran ulang untuk memastikan bahwa adik-adik mahasiswa ini memang sudah sesuai persyaratan yang disyaratkan. Setiap 6 bulan dilakukan verifikasi. Yang ada pendaftar baru karena baru lulus SMA misalkan tentu punya proses selama mengikuti, selama sesuai persyaratan," ungkap Widyastuti.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1065 seconds (0.1#10.140)