Wakil Ketua DPRD DKI Minta Pengurangan Penerima KJP Plus dan KJMU Ditunda

Rabu, 06 Maret 2024 - 23:46 WIB
loading...
Wakil Ketua DPRD DKI Minta Pengurangan Penerima KJP Plus dan KJMU Ditunda
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Khoirudin meminta agar pengurangan penerima program KJP Plus dan KJMU ditunda. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Khoirudin meminta agar pengurangan penerima manfaat program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) ditunda. Hal itu lantaran harga sembako sedang melambung tinggi.

"Di masa sulit ini di mana kenaikan sembako amat memberatkan warga maka pengurangan penerima layanan KJP plus dan KJMU tidaklah bijak, mohon agar ditunda sampai ekonomi pulih," kata Khoirudin, Rabu (6/3/2024).

Khoirudin menyebut masyarakat sudah menyumbangkan penghasilannya melalui pembayaran pajak dan merupakan andalan PAD DKI semestinya dikembalikan lagi kepada rakyat Jakarta yang belum beruntung dan sangat membutuhkan bantuan pemerintah. "Padahal anggaran KJP plus dan KJMU tidak signifikan. Jadi saya minta ditunda pengurangan penerima layanan KJP plus dan KJMU," ujarnya.



Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku melakukan pengurangan penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus dan KJMU. Heru mengaku pihaknya menyesuaikan penerima bantuan sosial pendidikan berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos).

"Soal KJMU, KJP. Jadi KJP, KJMU itukan DKI Jakarta sudah mensinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di November dan Desember 2023 oleh Kementerian Sosial," kata Heru Budi, Jakarta, Rabu (6/3/2024).



Heru Budi menjelaskan pihaknya melakukan seleksi terhadap penerima bantuan sosial pendidikan KJP dan KJMU. "Data itu sudah disinergikan dengan Regsosek (Data Registrasi Sosial Ekonomi), sehingga DKI menggunakan data dasarnya, data utamanya adalah dari data DTKS," katanya.

Meskipun demikian, Heru Budi mengakui pengurangan subsidi pendidikan KJP dan KJMU karena faktor anggaran Pemprov DKI Jakarta yang terbatas dan bukan karena alasan politis lainnya. "Bisa Densil satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1882 seconds (0.1#10.140)