Baju Dinas DPRD DKI Habiskan Rp3 Miliar, Heru Budi Ngaku Tidak Tahu

Rabu, 06 Maret 2024 - 17:35 WIB
loading...
Baju Dinas DPRD DKI Habiskan Rp3 Miliar, Heru Budi Ngaku Tidak Tahu
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tidak tahu menahu soal pakaian dinas anggota DPRD DKI Jakarta yang menghabiskan uang rakyat sebesar Rp3 miliar. Foto/
A A A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tidak tahu menahu soal pakaian dinas anggota DPRD DKI Jakarta yang menghabiskan uang rakyat sebesar Rp3 miliar.

Hal tersebut disampaikan Heru Budi ketika ditanya awak media usai menghadiri program sembako murah di Kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Awalnya wartawan bertanya soal seragam anggota DPRD Rp3 miliar. "Wah tanya Pak Sekwan. Detailnya kan saya tidak tahu," ujar Heru Budi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengungkapkan pihaknya meningkatkan anggaran pembelian pakaian dinas dan atribut pin emas sebesar Rp3.086.890.132 (Rp3 miliar Rp86 juta) pada 2024.

Padahal sebagai perbandingan pada 2019, anggaran pakaian dinas untuk para legislator di DKI Jakarta hanya mencapai Rp1,45 miliar.

Agustinus menjelaskan besarnya anggaran pada 2024. Pengadaan baju dinas beserta pin emas tersebut tidak hanya untuk anggota dewan yang kini menjabat (2019-2024), namun juga diperuntukkan bagi anggota DPRD DKI baru hasil Pileg 2024 (2024-2029).

“Izin menyampaikan untuk pakaian dinas dan atributnya kami siapkan sebagian untuk dewan periode 2019-2024 yang akan berakhir di bulan Agustus,” ujar Augustinus, Senin (4/3/2024) ketika dikonfirmasi awak media.

Padahal kata Augustinus pakaian dinas dan atribut pin emas hanya diberikan setiap lima tahun sekali saat ada pelantikan anggota DPRD DKI periode baru.

Para anggota dewan yang tinggal menghitung bulan menjabat itu, kata Augustinus, akan tetap mendapatkan pakaian dinas dan atribut baru. Padahal masa jabatan mereka akan segera berakhir pada bulan Agustus 2024.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 12. Sebagian lagi untuk dewan baru. Pakaian dinas serta atributnya berupa pin emas,” jelas Augustinus.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1931 seconds (0.1#10.140)