Polda Bakal Periksa Kadis SDA DKI sebagai Tersangka Dugaan Perusakan
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana perusakan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin.
"Nanti 12 September 2018 mendatang kita periksa lagi," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta pada wartawan, Jumat (31/8/2018).
Terkait dengan duduk perkara kasus ini dan kronologis penetapan Teguh sebagai tersangka, Nico belum mau membeberkankannya. Sebab, penyidik masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
"Kasusnya masih dalam lidik di Subdit II Harda," tuturnya.( Baca Juga: Baca: Diduga Lakukan Perusakan, Kadis Sumber Daya Air DKI Jadi Tersangka(whb)
"Nanti 12 September 2018 mendatang kita periksa lagi," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta pada wartawan, Jumat (31/8/2018).
Terkait dengan duduk perkara kasus ini dan kronologis penetapan Teguh sebagai tersangka, Nico belum mau membeberkankannya. Sebab, penyidik masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
"Kasusnya masih dalam lidik di Subdit II Harda," tuturnya.( Baca Juga: Baca: Diduga Lakukan Perusakan, Kadis Sumber Daya Air DKI Jadi Tersangka(whb)