Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Sebut Tuduhan Pelecehan Seksual Kental Politisasi Pilrek
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rektor Universitas Pancasila (UP) Jakarta nonaktif Prof Edie Toet Hendratno (ETH) selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua wanita karyawan berinsial RZ dan DF di kampus tersebut. Dalam kesempatan itu ETH menilai bahwa tuduhan tersebut terkait dengan Pemilihan Rektor (Pilprek) Universitas Pancasila periode 2024-2028.
Kuasa hukum ETH, Faizal Hafied menegaskan tidak akan ada laporan polisi yang dilayangkan terduga korban jika tidak ada proses pemilihan rektor. Karena itu, pihaknya menyakini kasus dugaan pelecehan seksual kental muatan politik pemilihan rektor Universitas Pancasila.
Menurut Faizal Hafied, ada beberapa pelaporan yang mendiskreditkan kliennya, termasuk kasus tuduhan pelecehan seksual. Tuduhan itu cukup merugikan ETH sebagai rektor berprestasi.
"Ini pasti ada politisasi jelang pemilihan rektor, sebagaimana sering dialami di Pilkada dan Pilpres. Jadi ini yang menjadi catatan besarnya. Seperti kemarin ada kandidat cawapres diungkit suatu hal padahal tidak benar, ini yang dialami klien kami," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).
Faizal Hafied menegaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang ditujukan kepada kliennya merupakan penbunuhan karakter. Karena semestinya dengan prestasi yang dimiliki, ETH dapat melanjutkan kiprahnya sebagai rektor Universitas Pancasila.
Pihaknya berharap dan mengimbau agar pelapor kasus yang dianggap menyesatkan tersebut segera sadar. Kemudian jangan sampai pemilihan rektor nanti menjadi proses yang sangat politis.
"Di mana beliau ini diketahui bersama bahwa merupakan rektor yang memiliki prestasi yang baik. Bahkan rektor yang disiapkan dan melanjutkan kepemimpinannya di UP melaksanakan hal-hal yang baik. Namun dengan adanya proses pemilihan ini, adanya laporan-laporan terhadap beliau (ETH)," kata Faizal.
Salah satu laporan polisi dilayangkan oleh korban berinisial RZ. Laporan tersebut tersegister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024. Kemudian laporan polisi berikutnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
"Betul (dua LP), tentang laporan dugaan pelecehan seksual," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang rektor itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, ETH diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kuasa hukum ETH, Faizal Hafied menegaskan tidak akan ada laporan polisi yang dilayangkan terduga korban jika tidak ada proses pemilihan rektor. Karena itu, pihaknya menyakini kasus dugaan pelecehan seksual kental muatan politik pemilihan rektor Universitas Pancasila.
Menurut Faizal Hafied, ada beberapa pelaporan yang mendiskreditkan kliennya, termasuk kasus tuduhan pelecehan seksual. Tuduhan itu cukup merugikan ETH sebagai rektor berprestasi.
"Ini pasti ada politisasi jelang pemilihan rektor, sebagaimana sering dialami di Pilkada dan Pilpres. Jadi ini yang menjadi catatan besarnya. Seperti kemarin ada kandidat cawapres diungkit suatu hal padahal tidak benar, ini yang dialami klien kami," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).
Faizal Hafied menegaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang ditujukan kepada kliennya merupakan penbunuhan karakter. Karena semestinya dengan prestasi yang dimiliki, ETH dapat melanjutkan kiprahnya sebagai rektor Universitas Pancasila.
Pihaknya berharap dan mengimbau agar pelapor kasus yang dianggap menyesatkan tersebut segera sadar. Kemudian jangan sampai pemilihan rektor nanti menjadi proses yang sangat politis.
"Di mana beliau ini diketahui bersama bahwa merupakan rektor yang memiliki prestasi yang baik. Bahkan rektor yang disiapkan dan melanjutkan kepemimpinannya di UP melaksanakan hal-hal yang baik. Namun dengan adanya proses pemilihan ini, adanya laporan-laporan terhadap beliau (ETH)," kata Faizal.
Salah satu laporan polisi dilayangkan oleh korban berinisial RZ. Laporan tersebut tersegister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024. Kemudian laporan polisi berikutnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
"Betul (dua LP), tentang laporan dugaan pelecehan seksual," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang rektor itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, ETH diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(abd)