Dua Pekan Perluasan Ganjil Genap, Polisi Sebut Kemacetan Berkurang
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan terjadi penurunan kemacetan di Jakarta setelah dua pekan penerapan perluasan ganjil genap. Di ruas jalan perluasan ganjil genap terjadi peningkatan kecepatan kendaraan hingga 15,4 km per jam.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, sejauh ini memang terjadi peningkatan kecepatan kendaraan di kawasan yang terdampak aturan ganjil genap.
"Ada peningkatan kecepatan (kendaraan) dan pengurangan kemacetan," ujar Kombes Yusuf, Rabu (15/8/2018).
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait pengurangan maupun penambahan lokasi ganjil genap. Polisi melihat jumlah yang ada saat ini sudah cukup.
Yusuf juga belum mau berspekulasi terkait rencana mempermanenkan aturan itu. "Tidak ada penambahan lokasi. Kita maksimalkan yang sudah ada dulu," tegasnya.
Diketahui, aturan perluasan sistem ganjil genap diterbitkan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto. Lalu, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.
Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan ini berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun kini aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu.
Sementara itu, hingga hari ini sudah 14.917 pengendara roda empat yang ditilang karena melanggar jalur perluasan ganjil genap.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 7.118 Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara disita sebagai barang bukti. Lalu ada sebanyak 7.799 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita sebagai barang bukti.
"Pengendara yang melanggar jumlahnya jika dari awal diterapkan sampai kemarin, ada 14.917 pengendara," tuturnya.
Pada hari ke 14 tercatat masih ada sebanyak 965 pengendara yang ditilang karena melanggar. Jumlah pelanggar paling banyak pada hari ke 14 ini terdapat di kawasan Kuningan.
Tercatat ada sebanyak 187 pengendara roda empat yang ditindak di sana. "Sedangkan jumlah paling sedikit pelanggar di hari ke-14 ada di kawasan Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika. Masing-masing ada dua pengendara ditilang di sana kemarin," ucapnya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, sejauh ini memang terjadi peningkatan kecepatan kendaraan di kawasan yang terdampak aturan ganjil genap.
"Ada peningkatan kecepatan (kendaraan) dan pengurangan kemacetan," ujar Kombes Yusuf, Rabu (15/8/2018).
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait pengurangan maupun penambahan lokasi ganjil genap. Polisi melihat jumlah yang ada saat ini sudah cukup.
Yusuf juga belum mau berspekulasi terkait rencana mempermanenkan aturan itu. "Tidak ada penambahan lokasi. Kita maksimalkan yang sudah ada dulu," tegasnya.
Diketahui, aturan perluasan sistem ganjil genap diterbitkan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto. Lalu, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.
Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan ini berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun kini aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu.
Sementara itu, hingga hari ini sudah 14.917 pengendara roda empat yang ditilang karena melanggar jalur perluasan ganjil genap.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 7.118 Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara disita sebagai barang bukti. Lalu ada sebanyak 7.799 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita sebagai barang bukti.
"Pengendara yang melanggar jumlahnya jika dari awal diterapkan sampai kemarin, ada 14.917 pengendara," tuturnya.
Pada hari ke 14 tercatat masih ada sebanyak 965 pengendara yang ditilang karena melanggar. Jumlah pelanggar paling banyak pada hari ke 14 ini terdapat di kawasan Kuningan.
Tercatat ada sebanyak 187 pengendara roda empat yang ditindak di sana. "Sedangkan jumlah paling sedikit pelanggar di hari ke-14 ada di kawasan Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika. Masing-masing ada dua pengendara ditilang di sana kemarin," ucapnya.
(thm)