Hadiri Konsultasi Publik RKPD, Ketua DPRD Dorong Pemkot Bogor Lebih Inovatif

Rabu, 28 Februari 2024 - 15:31 WIB
loading...
Hadiri Konsultasi Publik...
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menghadiri acara Konsultasi RKPD untuk tahun 2025, Senin (26/2/2024). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menghadiri acara Konsultasi Publik Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) untuk tahun 2025, Senin (26/2/2024). Dalam acara tersebut, Atang menyampaikan beberapa catatannya agar penyusunan program yang dibuat oleh Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) bisa lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Setelah saya mengikuti tahapan perencanaan pembangunan dalam 5 tahun ini, kita seringkali terjebak dalam rutinitas dan formalitas yang mana tahapannya telah diatur dalam regulasi. Mulai dari musrenbang kelurahan hingga kota, penyusunan RKPD, dan KUA PPAS. Belum menyentuh hal yang strategis dan substantif sesuai kebutuhan terkini,” kata Atang.

Peraih gelar doktor dari IPB University ini menilai ada tiga hal yang menghambat Pemkot Bogor dalam menyusun program. Pertama hambatan regulasi, kedua hambatan habitasi atau kebiasaan, dan ketiga limitasi atau keterbatasan anggaran.

“Sebelum memasukkan input pokok-pokok pikiran DPRD yang dilanjutkan dengan penyusunan RKPD, bagusnya ada workshop marathon terlebih dahulu untuk diskusi antar pengambil kebijakan untuk bisa menyusun program yang memang dibutuhkan masyarakat, apalagi di tiap tahun tentu ada perubahan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, program APBD tahun berikutnya bisa menjawab tuntutan tersebut,” ujarnya.

Selama ini ada sebuah kebiasaan OPD dalam menyusun program, hanya mengulang program yang sudah ada tanpa berani memunculkan program baru sesuai kebutuhan yang baru di masyarakat. Ini yang menurut Atang menjadi persoalan karena tidak adanya inovasi yang diberikan dalam menyusun program.

Dia memberikan contoh, dalam beberapa tahun belakangan ini, DPRD Kota Bogor selalu memberikan usulan kepada Pemkot Bogor untuk segera membuat program bantuan untuk pelaku UMKM seuai dengan Perda No 4/2021 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Namun, program tersebut tidak pernah muncul karena terbentur masalah data yang belum siap, belum ada verifikasi maupun validasi.

“Jadi forum konsultasi publik ini harus bisa melahirkan rumusan terbaik untuk masyarakat Kota Bogor kedepannya. Regulasi boleh membatasi kita, limitasi anggaran boleh membatasi kita, kebiasaan tiap tahun boleh membatasi kita, tapi untuk Kota Bogor kita harus lebih fleksibel, inovatif agar APBD yang dihadirkan bisa menangkap aspirasi masyarakat di bawah,” tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)