Culik dan Peras Warga, Oknum Polisi Diringkus Tim Polda Metro
A
A
A
JAKARTA - Dua oknum anggota polisi dan dua rekannya berkomplot melakukan pemerasan terhadap seorang warga yang berprofesi sebagai pedagang di Kota Bekasi. Dalam aksinya, para pelaku melakban mata korbannya dan membawanya ke dalam mobil kemudian menguras isi ATM korban.
Aksi kriminal kelompok ini terjadi pada Selasa 24 Juli 2018 lalu dan membuat korban bernama Baindro (27) warga Babelan Bekasi harus kehilangan uang Rp12,5 juta. Komplotan ini berhasil diringkus tim Jatanras yang dipimpin Kanit I Subditum Ditreskrimum PMJ Kompol Hendro Sukmono pada Rabu 1 Agustus 2018 dinihari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya korban sedang nongkrong di Jalan Baru Harapan Baru Kota Bekasi dengan 3 rekan lainnya. Tiba-tiba korban didatangi pelaku yang berjumlah 5 orang dengan menggunakan sepeda motor dan mobil.
Kemudian korban diancam dan dimintai uang dan barang berharga lainnya. Korban dibawa oleh pelaku dengan kendaraan roda empat dalam kondisi dilakban sambil diancam dan dipaksa untuk menyerahkan dompet serta kartu ATM bank .
Selanjutnya, korban dipaksa dan diancam oleh pelaku untuk mentransfer sejumlah uang pada rekening pelaku. Di bawah ancaman pelaku, korban terpaksa mentransfer uang Rp12,5 juta.
Setelah menguras ATM korban, para pelaku meninggalkan korban di ATM bank di Bekasi. Kemudian 1 Team opsnal Subdit Jatanras polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Agus Wiyono mendatangi TKP melakukan pulbaket dan penyelidikan.
Para pelaku yakni PAK, SP (oknum polisi), KR, dan AG (oknum polisi) diringkus di Kampung Gabus Dukuh RT04/04, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Saat ini para pelaku masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya.
Aksi kriminal kelompok ini terjadi pada Selasa 24 Juli 2018 lalu dan membuat korban bernama Baindro (27) warga Babelan Bekasi harus kehilangan uang Rp12,5 juta. Komplotan ini berhasil diringkus tim Jatanras yang dipimpin Kanit I Subditum Ditreskrimum PMJ Kompol Hendro Sukmono pada Rabu 1 Agustus 2018 dinihari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya korban sedang nongkrong di Jalan Baru Harapan Baru Kota Bekasi dengan 3 rekan lainnya. Tiba-tiba korban didatangi pelaku yang berjumlah 5 orang dengan menggunakan sepeda motor dan mobil.
Kemudian korban diancam dan dimintai uang dan barang berharga lainnya. Korban dibawa oleh pelaku dengan kendaraan roda empat dalam kondisi dilakban sambil diancam dan dipaksa untuk menyerahkan dompet serta kartu ATM bank .
Selanjutnya, korban dipaksa dan diancam oleh pelaku untuk mentransfer sejumlah uang pada rekening pelaku. Di bawah ancaman pelaku, korban terpaksa mentransfer uang Rp12,5 juta.
Setelah menguras ATM korban, para pelaku meninggalkan korban di ATM bank di Bekasi. Kemudian 1 Team opsnal Subdit Jatanras polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Agus Wiyono mendatangi TKP melakukan pulbaket dan penyelidikan.
Para pelaku yakni PAK, SP (oknum polisi), KR, dan AG (oknum polisi) diringkus di Kampung Gabus Dukuh RT04/04, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Saat ini para pelaku masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya.
(ysw)