Kejari Tangerang Bakar Narkoba Hasil Sitaan dari 147 Kasus

Selasa, 31 Juli 2018 - 18:00 WIB
Kejari Tangerang Bakar Narkoba Hasil Sitaan dari 147 Kasus
Kejari Tangerang Bakar Narkoba Hasil Sitaan dari 147 Kasus
A A A
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, memusnahkan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang dari 147 perkara yang telah disidangkan periode 2017-2018 di halaman Kejari Tangerang.

Barang bukti yang dimusnahkan itu berupa sabu seberat 554 gram, ganja sebanyak 1.915 gram, ekstasi sebanyak 408 gram, ketamine seberat 1,9 gram, eximer sebanyak 12 butir, serta empat pucuk senjata api rakitan.

Kepala Kejari Kota Tangerang Robert P.A Pelealu mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dan obat-obatan itu dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan pemusnahan senjata api dilakukan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari 147 perkara yang kasusnya sudah inkrah atau terpidana sudah menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan," kata Robert P.A Pelealu, di halaman Kejari Kota Tangerang, Selasa (31/7/2018) siang.

Dijelaskan dia, pembakaran barang bukti narkoba dan obat-obatan, serta ganja itu membuat dampak lingkungan. Namun, tidak sampai mengganggu dan menyebabkan warga lingkungan sekitar yang menciumnya menjadi ikutan mabuk narkoba.
Kejari Tangerang Bakar Narkoba Hasil Sitaan dari 147 Kasus
"Kegiatan ini tidak menggangu kesehatan. Memang asap yang dihasilkan dari pembakaran narkoba tersebut menyengat penciuman di kawasan perkantoran. Tidak, tidak menggangu. Kalau yang dibakar itu kan ganja bercampur yang lain," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5501 seconds (0.1#10.140)