Gadis Muda Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan di Kamar Mandi

Senin, 23 Juli 2018 - 15:58 WIB
Gadis Muda Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan di Kamar Mandi
Gadis Muda Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan di Kamar Mandi
A A A
BEKASI - Bayi hasil hubungan gelap tewas mengenaskan setelah dihabisi ibu kandungnya sendiri di Kampung Tegal Danas Kaum RT01/05, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Gadis dengan inisial DF (20), nekad menghabisi darah dagingnya sampai kulitnya tersayat lantaran malu dengan kehadiran bayi laki-laki tak berdosa itu.

"Bayi yang dihabisinya tersangka DF hasil hubungan (di) luar ikatan pernikahan dengan sang kekasih," ujar Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Somantri di Bekasi, Senin (23/7/2018).

Menurutnya, kasus ini terungkap saat penyidik mendapat informasi adanya penemuan sesosok mayat bayi laki-laki di sebuah tong sampah di perkampungan setempat, Minggu 15 Juli 2018 sekitar pukul 09.00 WIB.

Warga yang menemukan mayat bayi itu, kata dia, kemudian melapor ke petugas Polsek Cikarang Pusat untuk ditindaklanjuti. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi penemuan dengan meminta keterangan beberapa saksi. Hasilnya, petugas menemukan bungkus kapsul EM di rumah kontrakan setempat. "Pil ini berfungsi sebagai pelancar menstruasi," katanya.

Berbekal penemuan itu, kata dia, penyidik kemudian menggeledah sejumlah rumah kontrakan yang ada di sana. Namun satu rumah kontrakan yang dihuni DF dalam keadaan terkunci. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pemilik kontrakan setempat untuk membuka pintu rumah. Bahkan, petugas mendapati ceceran darah di dalam kamar mandi dan kamar tidur.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Bibilim menambahkan, penyidik berhasil mengamankan DF di rumah kerabatnya di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Persembunyiannya terungkap saat petugas menggali keterangan pemilik kontrakan dan mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) di kontrakan.

"Tersangka pergi menggunakan ojek online untuk menginap di rumah kerabatnya di daerah Cikarang Barat," kata Bibilim.

Kepada petugas, tersangka mengaku terbangun dari tidurnya karena merasa mulas di bagian perut pada pukul 04.30 WIB. DF lalu mengonsumsi dua pil EM sebelum beranjak ke kamar mandi.

Namun setibanya di kamar mandi, tiba-tiba si jabang bayi laki-laki keluar dari rahimnya. Karena panik, DF mencekik leher bayi sampai kukunya merobek kulit bayi yang masih labil. Seketika bayi berhenti menangis dan meninggal dunia. Kemudian, DF mengambil sebilah pisau untuk memotong tali pusarnya dari dalam rahim.

Mayat bayi itu kemudian dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam dan dibuang ke tong sampah belakang rumah kontrakan. Setelah membuang bayinya, tersangka kabur ke rumah kerabatnya diwilayah Cikarang Barat. "Di rumah kerabatnya itu, korban bersembunyi setelah membunuh anak kandungnya sendiri," tegasnya.

Kepada wartawan, DF mengaku tidak pernah bercerita tentang kehamilannya kepada sang pacar. Dia enggan memberitahu dengan alasan khawatir ditinggal pergi sang kekasih.

"Rencana mau nikah, sudah dikenalkan ke orang tua. Saya takut kalau lapor ke pacar nanti dia ninggalin saya," kata DF yang bekerja sebagai buruh pabrik di daerah Cikarang Pusat ini.

Dalam kesempatan itu, DF juga menyampaikan penyesalannya yang telah menghabisi nyawa bayi kandungnya. "Pacar saya tahu kalau saya hamil setelah dipanggil polisi. Dia kaget saya hamil dan telah menghabisi nyawa bayi ini," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dan tayangan kamera CCTV.

Kemudian pakaian yang digunakan DF saat beraksi dan sebotol pembersih lantai milik pelaku. Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. Kasus ini ditangani Polsek Cikarang Pusat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9538 seconds (0.1#10.140)