Sidang Gugatan Praperadilan Aiman terkait Penyitaan HP Digelar Senin Pekan Depan

Sabtu, 17 Februari 2024 - 18:49 WIB
loading...
Sidang Gugatan Praperadilan Aiman terkait Penyitaan HP Digelar Senin Pekan Depan
Sidang gugatan praperadilan Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel oleh penyidik Polda Metro Jaya digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin pekan depan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan terkait penyitaan telepon genggam Aiman oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan menyebutkan, gugatan dengan Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, sidang perdana akan digelar pada Senin, 19 Februari 2024. “Agenda sidang pertama pukul 10.00 WIB, di ruang sidang 06,” demikian keterangan SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (17/2/2024).

Sebelumnya, Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 6 Februari 2023 siang. Didampingi enam kuasa hukumnya, Aiman tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 11.50 WIB.



Adapun sejumlah kuasa hukum Aiman itu ialah Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim; Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy; Wakil Direktur Kajian Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Tama S. Langkun; dan Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.

Mereka tampak membawa sebuah dokumen berupa surat permohonan praperadilan yang ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Selatan tertanggal 6 Februari 2024. Surat itu dibalut dengan map berwarna merah.



Aiman yang juga berprofesi sebagai jurnalis senior menjelaskan, kedatangannya untuk mengajukan praperadilan terkait proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya. Adapun, objek praperadilan ini terkait tindakan penyitaan telepon genggam miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami hari ini akan mengajukan praperadilan terkait dengan penyitaan. Apa yang kemudian saya alami pada Jumat, 2 pekan lalu," ucap Aiman saat tiba di PN Jakarta Selatan.

Aiman menjelaskan, langkah peaperadilan atas penyitaan itu dilakukan untuk melindungi narasumbernya. Apalagi, kata Aiman, informasi narasumber itu ditujukan untuk menegakan demokrasi.

"Kami semua ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumber. Karena ketika narasumber itu mudah dibuka, narasumber itu kemudian dengan mudahnya disebarkan maka orang akan khawatir. Narasumber akan khawatir, dan setiap insan akan khawatir ketika menyampaikan informasi penting yang akan berpengaruh pada demokrasi ini," kata Aiman.

"Ada kutipan kata-kata bijak, jangan lihat siapa yang mengatakan, tapi dengarlah apa yang dikatakan, ini penting untuk menindaklanjuti soal demokrasi, soal netralitas untuk kemudian kita sama-sama mengawal proses pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2010 seconds (0.1#10.140)