Amankan Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Ditlantas Polda Metro Kerahkan 1.305 Personel

Selasa, 13 Februari 2024 - 22:14 WIB
loading...
Amankan Hari Pencoblosan...
Sebanyak 1.305 Ditlantas Polda Metro Jaya telah dikerahkan untuk mengamankan TPS di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama hari pencoblosan Pemilu 2024. Foto/TMC Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Sebanyak 1.305 Ditlantas Polda Metro Jaya telah dikerahkan untuk mengamankan tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama hari pencoblosan Pemilu 2024.

Para personel tersebut resmi dilepas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, yang juga dihadiri Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan, untuk mulai melakukan pengamanan Pemilu 2024 .

Berdasarkan postingan di akun instagram @tmcpoldametro, terlihat Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman tengah melakukan pemeriksaan terhadap personel diterjunkan dalam mengawal Pemilu 2024.

"Lebih sekadar tangkapan lensa, ada doa yang dipanjatkan 1.305 personel ditlantas Polda Metro Jaya dikerahkan untuk niat baik yang di semogakan," demikian keterangan di akun instagram @tmcpoldametro dikutip, Selasa (13/2/2024).



Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, pengamanan Pemilu 2024 ini diamankan oleh personel gabungan Polisi dan TNI sekitar 7.706 personel.

"Pada kesempatan apel pagi ini, telah siap 7.706 personel gabungan, terdiri dari 6.506 Polri dan 1.200 personel TNI untuk melaksanakan pengamanan pemungutan serta perhitungan suara Pemilu 2024," kata Karyoto di lokasi, Selasa (13/2/2024).

Karyoto juga menerangkan personel yang disiagakan hari ini mulai bergerak melakukan pengamanan TPS. Dengan total sebanyak 65.495 TPS tersebar di wilayah Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan pengklasifikasian tugas yang sudah dilakukan setidaknya dalam 65.495 TPS yang diamankan nanti dapat dibagi menjadi 3 kategori. Yaitu TPS kurang rawan ada 64.333 TPS, TPS rawan 976 TPS, dan TPS sangat rawan 21 TPS," tutur Karyoto.

Diketahui, pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 diadakan serentak di dalam negeri pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 akan menjadi agenda besar di Indonesia dengan pemilihan legislatif (Pileg), serta pemilihan presiden (Pilpres).

Penetapan hari Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu tahun 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)