Tiga Saksi Paslon Cabup Tolak Teken Hasil Pleno KPU Kabupaten Bogor

Sabtu, 07 Juli 2018 - 19:13 WIB
Tiga Saksi Paslon Cabup Tolak Teken Hasil Pleno KPU Kabupaten Bogor
Tiga Saksi Paslon Cabup Tolak Teken Hasil Pleno KPU Kabupaten Bogor
A A A
JAKARTA - Tak terima lantaran jagoannya kalah karena disinyalir banyak kecurangan, saksi tiga pasang Calon Bupati (Cabup) Bogor menolak menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi Pilkada yang digelar KPU Kabupaten Bogor.

Para saksi tiga pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor yang menolak hasil rapat pleno itu, yakni saksi pasangan nomor urut 3 Ade Ruhandi alias Jaro Ade - Ingrid Kansil (JADI), nomor urut 4 Gunawan Hasan - Ficky Rhoma, dan nomor urut lima Ade Wardhana Adinata - Asep Ruhiyat.

Menurut saksi pasangan cabup nomor urut 3 Jaro Ade-Ingrid Kansil (JADI), Asep As'ary menilai penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor gagal secara sistem.

Hal tersebut berawal dari temuan perubahan berita acara yang tak melewati mekanisme aturan pemilihan umum. "Dari temuan kami dan itu sudah diakui oleh KPU sendiri ternyata ada perubahan DA1 yang dilakukan 27 kecamatan," jelasnya.

Menurutnya, semua mekanise soal Pemilu soal diatur ke dalam undang-undang. Asep mengambil contoh Kecamatan Tamansari, di lokasi tersebut menuliskan jumlah suara sebanyak 1.296.

"Kemudian mereka merevisi diluar mekanisme pleno, artinya ada kejadian pengambilan keputusan diluar mekanisme pemilu yang ada, bagi kami ini kejahatan pemilu," katanya.

Asep melanjutkan, ketika meminta penjelasan dalam proses negosisasi ada keselahan penulisan angka. "Berarti ada komparasi data yang kemudian mereka keluarkan," ujarnya.

Tak hanya menemukan soal perubahan berta acara DA1 saja, Asep juga mengaku sudah mengantongi bukti adanya tindak money politic pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018.

"Kami dari paslon 3 sudah menemukan kejanggalan, kami juga bukti soal money politic," katanya.

Meski sudah mengaku mengaku sejumlah bukti dan mendapati adanya temuan kejanggalan, Asep belum mengetahui langkah yang akan ditempuh selanjutnya oleh tim dari pasangan calon nomor 3. (Baca: Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Bogor Menang Pasangan Ade Yasin-Iwan )

"Nanti bidang hukum yang akan menjelaskan langkah berikutnya. gugat ke mk kalau untuk itu biar ini nanti tim hukum," katanya.

Sementara itu, Geri Permana saksi pasangan calon nomor lima Ade Wardhana - Asep Ruhiyat mengatakan secara pribadi yang juga mewakili dari pasangan calon merasa kecewa bukan atas hasil yang telah kami peroleh dalam rekapitulasi ini.

Menurutnya pada pelaksanaannya rekapitulasi itu hanya dilakukan satu tahap dan sifatnya berjenjang dari tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten.

"Kami sangat sayangkan, mekanisme atau norma-norma hukum yang merupakan instrumen dan landasan itu tidak diindahkan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti bergeming meski ada beberapa saksi pasangan calon yang menolak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi Pilkada.

"Saya kira tak masalah dan itu tak akan berpengaruh terhadap hasil pleno rekapitulasi suara ini," ungkapnya.

Menanggapi tudingan tim pasangan calon yang jagoannya kalah, lantaran hasil Pilkada Kabupaten Bogor 2018 dipenuhi kecurangan Calon Bupati Bogor Ade Yasin sebagai peraih suara terbanyak saat dikonfirmasi membantahnya.

"Kami sudah menjalankan proses Pilkada ini dengan benar. Kami mengikuti aturan, kami juga proses dengan baik, kami juga bukan orang yang bukan menghalalkan segala cara, kami bukan tipe itu, yang jelas kami menjalankan dan tidak melanggar aturan itu saja," ungkapnya, Sabtu (7/7/2018).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5185 seconds (0.1#10.140)