Sebut Nama Tanpa Bukti, Ronny Bisa Dijerat Pencemaran Nama Baik

Rabu, 27 Juni 2018 - 10:08 WIB
Sebut Nama Tanpa Bukti, Ronny Bisa Dijerat Pencemaran Nama Baik
Sebut Nama Tanpa Bukti, Ronny Bisa Dijerat Pencemaran Nama Baik
A A A
Ronny Yuniarto Kosasih bersama kuasa hukumnya Febby Sagita bisa dijerat pasal pencemaran nama baik. Hal itu terkait penyebutan nama Anggota Komisi III DPR Herman Hery sebagai pelaku pemukulan tanpa disertai bukti otentik.

Aparat kepolisian mengingatkan, pihak pelapor baik Ronny Yuniarto ataupun Febby Sagita untuk hati-hati dalam menyebut nama pelaku tanpa ada bukti otentik. Apalagi pelaporan yang dilayangkan keduanya masih dalam tahap penyelidikan.

"Tidak boleh langsung nyebut-nyebut (nama) sebelum ada fakta-fakta yang menguatkan," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan saat dikonfirmasi, Rabu (27/6/2018).

Hal itu disampaikan Stefanus menyusul sikap Ronny dan Febby yang kerap menyebut nama anggota Komisi III DPR Herman Hery sebagai pelaku pemukulan pada insiden perkelahian di jalur Busway, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu 10 Juni 2018.

Kata Stefanus, Ronny dan Febby dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik jika pihak terlapor melapor balik kedua pelapor tersebut. Apalagi, bukti yang diserahkan pihak Ronny cukup lemah.

"Kalau memang subjek-subjek tersebut merasa tidak terima kemudian melapor," pungkasnya. (Baca Juga: Anggota DPR Herman Hery Tuding Pelapor Tebar Berita Bohong dan Fitnah(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8833 seconds (0.1#10.140)