Terlilit Utang, PRT di Cempaka Putih Nekat Curi Emas Batangan Majikan

Rabu, 20 Juni 2018 - 12:11 WIB
Terlilit Utang, PRT di Cempaka Putih Nekat Curi Emas Batangan Majikan
Terlilit Utang, PRT di Cempaka Putih Nekat Curi Emas Batangan Majikan
A A A
JAKARTA - Polsek Cempaka Putih mengamankan Alya (43) seorang pembantu rumah tangga (PRT). Ia diamankan lantaran nekat mencuri uang dan emas batangan milik majikannya di Jalan Murdai I No.6 RT.001/006 Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu 17 Juni 2018 sekira pukul 15.00 WIB. Majikan tersangka bernama Adi Bintoro (46) pada Senin 18 Juni 2018 saat itu hendak mengambil uang di dalam lemari yang disimpan bersama dengan emas.

"Ia melihat kotak dan dompet kecil didalam lemari sudah tidak ada atau hilang dicuri. Selanjutnya korban mengecek kembali pintu kamar dan lemari namun tidak ada yang rusak," ujar Suyatno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/6/2018).

Ia melanjutkan, korban merasa curiga dengan tersangka yang merupakan pembantu rumah tangganya sehingga korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Cempaka Putih dan dilakukan cek TKP oleh piket reskrim.

"Akhirnya tersangka yang merupakan pembantu rumah tangga korban mengakui perbuatannya dan telah mengambil uang berikut perhiasan milik korban," jelasnya.

Kepada petugas, ia mengaku nekat mencuri harta sang majikan lantaran terlilit utang. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kotak plastik bening, satu buah dompet kain warna kuning, satu buah kunci pintu kamar dan satu buah kunci lemari.

"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp36.600.000," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamakan ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Alya dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4933 seconds (0.1#10.140)