Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemprov DKI Larang Lomba Panjat Pinang

Rabu, 12 Agustus 2020 - 14:01 WIB
loading...
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemprov DKI Larang Lomba Panjat Pinang
Pemprov DKI Jakarta melarang warga Ibu Kota menggelar perlombaan 17-an yang mengumpulkan orang banyak.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melarang warga Ibu Kota menggelar perlombaan 17-an yang mengumpulkan orang banyak. Sejumlah perlombaan yang dilarang di masa pandemi Covid-19 ini salah satunya lomba panjat pinang.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun aturan pelaksanaan lomba dalam rangka memeringati HUT RI ke-75 pada Senin 17 Agustus mendatang. Masyarakat pun diimbau menggelar lomba secara virtual atau daring.

Cara virtual atau daring saat pelaksanaan lomba 17 Agustus itu sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19. Misalnya saja seperti lomba membaca puisi atau cerita pendek lainnya.

"Kami mengimbau masyarakat menggelar lomba secara virtual atau daring saja," kata Arifin kepada wartawan, Rabu (12/8/2020). (Baca: Buntut 27 Pegawai Positif Covid-19, Pemkot Bogor Tutup 4 Puskesmas)

Arifin menjelaskan, pihaknya melarang warga membuat lomba yang mengumpulkan orang banyak dan tidak physchal distancing. Seperti misalnya panjat pinang dan sebagainya. Menurutnya, selama lomba itu membuat kerumunan orang banyak dan tidak bisa menjaga jarak, sebaiknya tidak dilaksanakan.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Arifin akan mengeluarkan surat edaran perihal lomba apa saja yang boleh digelar atau tidak. Dia berharap masyarakat memiliki kesadaran tinggi terhadap risiko penyebaran Covid-19 "Kalau membuat kerumunan, tidak menjaga jarak, tidak menggunakan masker dan tidak tertib, kami sarankan agar lomba tidak dilaksanakan," pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1448 seconds (0.1#10.140)