Gedung Pemkot Tangsel Diperiksa KPK, Ketua DPRD: Saya Tidak Berani Komentar

Rabu, 16 Mei 2018 - 02:21 WIB
Gedung Pemkot Tangsel Diperiksa KPK, Ketua DPRD: Saya Tidak Berani Komentar
Gedung Pemkot Tangsel Diperiksa KPK, Ketua DPRD: Saya Tidak Berani Komentar
A A A
TANGERANG - Ketua DPRD Kota Tangsel H Moch Ramlie mengaku kerap melakukan pengawasan terhadap pembangunan Gedung Pemkot Tangsel yang baru. Meski demikian, dirinya enggan memberi keterangan hasil pengawasannya tersebut.

Apalagi saat ini pembangunan gedung itu sedang disorot oleh penyidik KPK, karena diduga terdapat penyelewengan anggaran. Ramlie enggan mengomentari penyidikan oleh KPK itu. Apalagi, dirinya kurang menguasai materi pemeriksaan.

"Saya tidak tahu sama sekali. Saya belum tahu permasalahannya. Jadi saya tidak bisa menanggapi," ujarnya saat ditemui Koran SINDO di Pemkot Tangsel, Selasa (15/5/2018).

Ironisnya, Ramlie juga enggan menyebut hasil pengawasan yang dilakukan dewan terhadap pembangunan gedung itu. Dia berasalan, tidak berani berbicara, apalagi dirinya usai bertemu Airin Rachmi Diany.

"Pengawasan jelas, tetapi untuk sejauh mananya, saya tidak mau dan berani untuk komentar. Sudah yah," katanya, lalu masuk ke dalam mobil meninggalkan wartawan.

Diakui Romlie, dirinya baru tahu adanya penyidik KPK yang datang melakukan pemeriksaan konstruksi Gedung Pemkot Tangsel dari pemberitaan sejumlah media online dan akan mencari tahu lebih jauh.

"Saya juga baru tahu, setelah baca dari media online. Saya tidak tahu masalahnya di mana. Saya tidak berani berkomentar. Saya tidak tahu masalahnya," tukasnya.

Seperti diberitakan, penyidik KPK datang ke Gedung Pemkot Tangsel melakukan pemeriksaan secara detail terhadap konstruksi gedung. Selain pemeriksaan kontruksi, blue print gedung juga diperiksa.

Banyaknya kejanggalan pembangunan, membuat penyidik KPK harus datang berkali-kali melakukan pemeriksaan ke Gedung Pemkot Tangsel yang baru itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang coba dihubungi Koran SINDO tidak memberikan komentar. Bahkan saat ditelepon dan dilayangkan pesan elektronik, corong KPK ini tidak membaca meski selulernya aktif.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6705 seconds (0.1#10.140)