Berdamai, Orang Tua Bocah Korban Persekusi di Bekasi Cabut Laporan

Kamis, 19 April 2018 - 15:01 WIB
Berdamai, Orang Tua Bocah Korban Persekusi di Bekasi Cabut Laporan
Berdamai, Orang Tua Bocah Korban Persekusi di Bekasi Cabut Laporan
A A A
BEKASI - Keluarga korban persekusi di Kampung Rawabambu Besar, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi mencabut laporan pengeroyokan ke polisi. Orang tua AJ, Sudirman mendatangi Polrestro Bekasi Kota pada Rabu 18 April 2018 malam.

Kepada wartawan, Sudirman menegaskan, mencabut laporan tersebut dan bersama – sama tidak meneruskan kasus persekusi ini. Menurut dia, kedua belah pihak sudah sama–sama mencabut laporan itu. ”Kita sama-sama cabut laporan polisi," katanya di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (19/4/2018).

Dua bocah berinisial AJ dan HL dipersekusi oleh AN (49) dan dua warga lainnya karena diduga mencuri jaket warga H pada Minggu 8 April 2018 dini hari lalu. Korban AJ dan HL kemudian ditelanjangi, bahkan AJ sempat dipukul dan diarak ke rumahnya yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi kejadian.

Sementara rekannya RZ (14) berhasil kabur ke rumahnya. Kasus ini akhirnya bisa diredam oleh Ketua RW setempat bernama Mad Sa'i. Namun pada Kamis 12 April 2018, Sudirman didampingi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi melaporkan kasus kekerasan yang dialami anaknya. (Baca: Dituduh Mencuri, 2 Bocah Bekasi Dianiaya dan Diarak Bugil )

Malam harinya, AN diamankan penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestro Bekasi Kota. Tidak terima AN diamankan, kerabatnya lalu melapor balik dengan dugaan pencurian yang dilakukan AJ, HL dan RZ ke polisi pada Sabtu 14 April 2018 siang. Namun, kini keduanya sepakat mencabut laporan.

Kedua belah pihak sepakat laporan polisi setelah menggelar mediasi. Kesepatakan itu diambil untuk kepentingan bersama, apalagi keluarga korban dan pelaku masih berada dalam ikatan persaudaraan. ”Kita laporkan agar kejadian ini tidak terulang dan efek jera main hakim sendiri,” ungkapnya.

Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Indarto menilai, pencabutan laporan polisi yang dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku persekusi di wilayah setempat bisa menjadi bahan pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Meski demikian, dia mengaku belum menerima informasi adanya pencabutan laporan polisi yang dilakukan kedua belah pihak. ”Saya dengar keduanya sempat menggelar musyarawarah, tapi soal pencabutan laporan sepertinya belum ada,” kata Indarto di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (19/4/2018).

Meski keduanya mencabut laporan, namun polisi tetap memprosesnya hingga ke Pengadilan Negeri Bekasi. Alasannya, kasus pengeroyokan yang dialami AJ bukan perkara delik aduan, sehingga walau laporannya dicabut penyidik akan tetap memprosesnya secara hukum. (Baca juga: Ditemani Ayah, Bocah Korban Persekusi di Bekasi Lapor Polisi )

Sementara untuk kasus dugaan pencurian, polisi masih mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) dan menggali keterangan saksi. Menurut dia, dengan pencabutan laporan polisi maka kedua belah pihak tidak mengalami kerugian. Karena nantinya menjadi bahan pertimbangan putusan hakim di pengadilan.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pihak kepolisian mengindikasikan dua bocah korban persekusi sebagai terduga pencuri. Hal itu terungkap berdasarkan alat bukti yang didapat polisi seperti rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi.

”Kalau dari saksi yang kemarin dan alat bukti sepertinya iya. Tapi belum ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik harus gelar perkara dulu,” katanya. Kedua bocah tersebut saat ini berstatus sebagai saksi. Bahkan, RZ yang disebut menyuruh mengambil jaket itu masih menjadi saksi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7244 seconds (0.1#10.140)