Bekuk 5 Pelaku, 6 Ribu Botol Miras Dimusnahkan di Tangsel

Jum'at, 13 April 2018 - 14:51 WIB
Bekuk 5 Pelaku, 6 Ribu Botol Miras Dimusnahkan di Tangsel
Bekuk 5 Pelaku, 6 Ribu Botol Miras Dimusnahkan di Tangsel
A A A
TANGERANG SELATAN - Sebanyak enam ribu botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek hingga jenis oplosan, dimusnahkan di halaman Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Jalur Promoter Raya, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Jumat (13/4/2018).

Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama 10 hari terakhir di beberapa wilayah, di antaranya warung penjual miras di Jalan Elang IV, Sawah Lama, Ciputat. Lalu di pabrik rumahan pembuat miras di Jurang Mangu Barat, Pondok Aren. Kemudian, pabrik rumahan pembuat miras di Perumahan Poris Indah, Blok D367, Cipondoh, Kota Tangerang.

Para pelakunya, Rony Mulia Raja Guguk (50), Iwan (38), Limanto (35), Kuswoyo (35) dan Hermanto (31), berstatus sebagai penjual, distributor dan ada juga yang berperan sebagai karyawan pabrik pengoplosan miras tersebut.

Salah seorang pelaku, Rony Mulia menjual miras di toko kelontongnya di Jalan Elang IV, RT04 RW01, Sawah Lama, Ciputat. Bahkan miras yang dijualnya, diduga sempat dikonsumsi 2 petugas sekuriti Kompleks Permata Bintaro Residence, sebelum akhirnya mereka dinyatakan tewas dalam perawatan rumah sakit.

"Dihadapan kita ini ada kurang kebih sekitar enam ribu botol miras, yang kita sita dari hasil operasi selama 10 hari terakhir. Hal ini juga berkaitan dengan dugaan tewasnya dua orang warga Ciputat akibat mengonsumsi miras," jelas Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan.

Miras tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi penertiban di sejumlah wilayah, yakni operasi oleh Sat Reskrim Polres Tangsel menyita 1.200 botol miras, Sat Narkoba Polres mengamankan 547 botol miras, Sat Sabhara Polres 900 botol miras.

Lalu Polsek Pondok Aren menyita 138 botol miras, Polsek Ciputat menyita 867 botol miras, Polsek Pamulang menyita 240 botol, Polsek Cisauk 67 botol miras, Polsek Serpong 420 botol, Polsek Kelapa Dua 211 botol, Polsek Legok 168 botol, Polsek Curug 51 botol, dan Polsek Pagedangan menyita 760 botol miras.

Botol-botol miras itu dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan mobil giling. Turut hadir menyaksikan, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Kepala Kajari Tangsel Bima Suprayoga.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 197 Undang Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5832 seconds (0.1#10.140)