Pembunuh Penisunan TNI AL Menusukkan Pisau ke Titik Mematikan

Selasa, 10 April 2018 - 14:06 WIB
Pembunuh Penisunan TNI AL Menusukkan Pisau ke Titik Mematikan
Pembunuh Penisunan TNI AL Menusukkan Pisau ke Titik Mematikan
A A A
JAKARTA - Pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap pensiunan TNI AL Hunaedi diduga sengaja membunuh. Pasalnya, pisau yang ditusukkan langsung ke bagian yang mematikan.

Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, pembunuh pensiunan TNI AL bernama Hunaedi diduga sengaja melakukan tusukan dibagian mematikan korban. Pembunuh Hunaedi terbilang sadis, sebab dari pemeriksaan tusukan diduga mencapai jantung korban hingga membuatnya langsung tewas seketika.

"Belum diketahui pisau seperti apa yang digunakan pelaku saat itu hingga bisa sampai demikian. Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk itu," kata Indra kepada wartawan Selasa (10/4/2018).

Terkait motif, Indra belum berani menyimpulkannya karena hingga kini masih terus didalami. Polisi sendiri telah kembali memeriksa istri korban, yakni Sopiah yang sempat trauma karena sekilas melihat kejadian nahas tersebut. ( Baca: Kasus Pembunuhan Pensiunan TNI AL, Polisi Targetkan Seminggu Tuntas )

"Nanti kan kalau mungkin motifnya apakah ada yang dendam dengan beliau ini, lingkungan terdekat mungkin misalkan, kalau yang luar apakah benar murni ini. Ini kan kita bagi. Sekali berjalan, bareng-bareng. Namanya penyidikan semua yang berkaitan pasti kita akan kembangkan," tegasnya.

Terkait pelaku, Indra akan melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi terhadap istri korban Sopiah. Pada saat dimintai keterangan awal, Sopiah baru menyebut hanya melihat rambut pelaku. "Nanti coba dengan penyidik yang datang untuk pemeriksaan mungkin ada informasi yang lebih ya karena beliau bisa memberi ciri-ciri pakaian pun sudah ada ciri-ciri yang beliau sampaikan ke kita lumayan ini dengan bentuk badan dan sebagainya lumayan untuk beri informasi ke kita," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4849 seconds (0.1#10.140)