Lima Pelaku Penyerangan Barbershop di Depok Jadi Tersangka

Selasa, 03 April 2018 - 21:05 WIB
Lima Pelaku Penyerangan Barbershop di Depok Jadi Tersangka
Lima Pelaku Penyerangan Barbershop di Depok Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Polres Depok menetapkan lima orang sebagai tersangka dari 12 orang yang ditangkap terkait perusakan dan penganiayaan pada tiga karyawan Odysen Barbershop Makes Your Max di Jalan Raden Sanim Nomor 60, Beji, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Danu Lesmana (23), Ahmad Rifai (23), Riki Rizki Fauzi (18), M Indra Kurniawan (24), dan M Faqih (25). Sedang tujuh orang lainnya hanya dijadikan sebagai saksi.

Selain lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, kata dia, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang berinisial SY dan MRF. "Dari hasil pemeriksaan, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya langsung ditahan," ujar Argo pada wartawan, Selasa (3/4/2018).

Menurutnya, tujuh orang lainnya hanya diperiksa sebagai saksi dan setelah selesai pemeriksaan akan dikembalikan kepada keluarganya. Namun, sebelumnya diberikan pembinaan oleh Binmas dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.( Baca: 12 Anggota Geng Motor Penyerang Barbershop di Depok Diringkus )

Dalam kasus itu, tambah Argo, polisi menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor, rekaman CCTV, dan pecahan kaca di lokasi kejadian. "Untuk SY ini merupakan aktor intelektual dari aksi perusakan dan penganiayaan itu," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2178 seconds (0.1#10.140)