Penjelasan Dishub soal Penderekan Mobil Anggota DPRD DKI

Jum'at, 23 Maret 2018 - 21:58 WIB
Penjelasan Dishub soal Penderekan Mobil Anggota DPRD DKI
Penjelasan Dishub soal Penderekan Mobil Anggota DPRD DKI
A A A
JAKARTA - Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat Boval Juliansyah menjelaskan alasan anggotanya melakukan penderekan terhadap mobil milik anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Fajar Sidik, pada Kamis kemarin.

Boval mengakui jika ruas jalan di sekitar Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, tidak dilengkapi dengan rambu larangan parkir.

"Iya, itukan kemarin ada anggota yang operasi di Jalan Pangeran Jayakarta. Di sana rambu yang memperbolehkan parkir dan dilarang parkir pun enggak ada. Dari dua belah sisi memang beda, yang sisi kanan lebih besar (luas jalan), yang satu lebih sempit," ujar Boval saat dikonfirmasi, Jumat (23/3/2018).

Meski begitu, mobil milik Fajar dinilai melanggar tata tertib sehingga petugas memutuskan untuk melakukan penindakan. "Cuma memang di pergub tentang pengendalian parkirnya di situ enggak disebutin kalau itu bagian dari pengendalian. Jadi makanya anggota kami ambil itu karena termasuk parkir liar. Kan tanpa rambu parkir kami bisa derek yang namanya (parkir) di badan jalan," katanya.

Diketahui, sebuah video penertiban parkir liar beredar luas yang menunjukkan Fajar Sidik marah-marah karena mobilnya hendak diderek oleh petugas Dishub. Fajar yang mengenakan kaos itu menyebut dirinya adalah anggota Dewan.

Ia mengaku sejak lahir bermukim di sana dan tidak pernah ada rambu larangan parkir. Video ini diunggah akun facebook Dayan Sitanggang pada Kamis sekitar pukul 12.04 WIB.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6105 seconds (0.1#10.140)