Raih Predikat A, Kota Bogor Jadi Percontohan Pelayanan Publik Kelompok Rentan
loading...
A
A
A
BOGOR - Tim Penilai Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadikan Kota Bogor sebagai proyek percontohan pelayanan publik ramah kelompok rentan.
"Kami menetapkan Kota Bogor sebagai kota percontohan pelayanan publik ramah kelompok rentan," kata Analisis Kebijakan Media Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Syafrudin, di Ruang Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Senin (10/8/2020). (Baca juga; Integrasikan Data PBB dan Awasi Harta Pejabat, Pemkot Bogor Gandeng KPK )
Syafrudin menjelaskan, dipilihnya Kota Bogor karena tahun lalu DPMPTSP dan Disdukcapil mendapatkan predikat A atas penilaian evaluasi kinerja. Ia menuturkan, sedikitnya ada enam aspek yang menjadi fokus utama pelaksanaan evaluasi pelayanan publik.
Sebut saja, kebijakan pelayanan publik, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, mekanisme konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. Enam aspek ini memiliki nilai bobot yang berbeda.
"Dengan evaluasi pelayanan publik ini dinas lembaga atau kementerian bisa mengetahui indeks pelayanannya sehingga diharapkan bisa memenuhi kewajiban pelayanan publik yang berkualitas," tegasnya saat Tim Penilai Pelayanan Publik Kemenpan RB berkunjung ke Balaikota Bogor dan diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.
Kunjungan Tim Penilai ini untuk melihat evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor. (Baca juga; Tempat Hiburan Malam di Bogor Kembali Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya )
Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, ini tahun ketiga Pemkot Bogor dalam hal ini DPMPTSP dan Disdukcapil masuk dalam penilaian evaluasi pelayanan publik. Predikat A yang sudah di dapat DPMPTSP dan Disdukcapil tentu harus dipertahankan.
"Kami menetapkan Kota Bogor sebagai kota percontohan pelayanan publik ramah kelompok rentan," kata Analisis Kebijakan Media Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Syafrudin, di Ruang Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Senin (10/8/2020). (Baca juga; Integrasikan Data PBB dan Awasi Harta Pejabat, Pemkot Bogor Gandeng KPK )
Syafrudin menjelaskan, dipilihnya Kota Bogor karena tahun lalu DPMPTSP dan Disdukcapil mendapatkan predikat A atas penilaian evaluasi kinerja. Ia menuturkan, sedikitnya ada enam aspek yang menjadi fokus utama pelaksanaan evaluasi pelayanan publik.
Sebut saja, kebijakan pelayanan publik, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, mekanisme konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. Enam aspek ini memiliki nilai bobot yang berbeda.
"Dengan evaluasi pelayanan publik ini dinas lembaga atau kementerian bisa mengetahui indeks pelayanannya sehingga diharapkan bisa memenuhi kewajiban pelayanan publik yang berkualitas," tegasnya saat Tim Penilai Pelayanan Publik Kemenpan RB berkunjung ke Balaikota Bogor dan diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.
Kunjungan Tim Penilai ini untuk melihat evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor. (Baca juga; Tempat Hiburan Malam di Bogor Kembali Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya )
Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, ini tahun ketiga Pemkot Bogor dalam hal ini DPMPTSP dan Disdukcapil masuk dalam penilaian evaluasi pelayanan publik. Predikat A yang sudah di dapat DPMPTSP dan Disdukcapil tentu harus dipertahankan.
(wib)