Integrasikan Data PBB dan Awasi Harta Pejabat, Pemkot Bogor Gandeng KPK

Senin, 10 Agustus 2020 - 02:10 WIB
loading...
Integrasikan Data PBB dan Awasi Harta Pejabat, Pemkot Bogor Gandeng KPK
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor kembali menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengintegrasian data atau informasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kerja sama tersebut juga akan menghasilkan database pemilik tanah dan bangunan yang akurat sesuai pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat. (Baca juga: Pajaki Hasil Pertanian, Ini Alasan Sri Mulyani Bikin Aturan Baru)

Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana mengungkapkan, tujuan kerja sama ini untuk menyukseskan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Melalui kerja sama yang bersifat timbal balik dalam bentuk pertukaran informasi dari kedua pihak akan menjadi lebih efektif dan efisien karena berbasis teknologi data," ujarnya di Bogor, Minggu (9/8/2020).

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan melalui kerja sama ini tidak sekadar berbagi data yang terintegrasi, namun juga ada dua hal yang bisa dilakukan sekaligus. Pertama, memastikan bahwa perjuangan memberantas korupsi itu tiada henti. Kedua, mendorong agar wajib pajak tetap taat sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. (Baca juga: Di Jabar, Penerimaan Negara dari Lelang Capai Rp38,83 Miliar)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2252 seconds (0.1#10.140)