Korupsi Rp6,5 Miliar, Dua Mantan Pegawai BTN Cikarang Ditahan

Kamis, 15 Maret 2018 - 20:50 WIB
Korupsi Rp6,5 Miliar, Dua Mantan Pegawai BTN Cikarang Ditahan
Korupsi Rp6,5 Miliar, Dua Mantan Pegawai BTN Cikarang Ditahan
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap dua mantan pegawai Bank BTN Cikarang, Kamis (15/3/2018) petang. Sebelum ditahan, BW dan IO terlebih dahulu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik selama beberapa jam.

"Keduanya menjadi tersangka kasus korupsi kredit macet di BTN Cikarang dengan merugikan negara hingga Rp6,5 miliar," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya merupakan pegawai yang bertugas di bidang kredit pada nasabah. Untuk itu, kata dia, Kejaksaan wajib mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan selam 20 hari ke depan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur. Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak akhir 2017. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari para pegawai Bank BTN hingga para nasabah yang mengajukan pinjaman.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka tersebut berlangsung dua tahun, sejak 2012 hingga 2013. Dalam kasus ini ditemukan adanya persekongkolan antara oknum pegawai BTN dengan pihak luar untuk mencairkan bantuan kredit bagi nasabah tersebut.

Namun, terang dia, tindakan itu akhirnya memunculkan kerugian negara setelah kredit tersebut dinyatakan macet. Persengkongkolan antara oknum bank dan pihak luar itu dilakukan untuk memangkas segala bentuk tahapan yang ditetapkan bank sebelum pencairan kredit kepada nasabah.

"Jadi modusnya itu secara kasar ada kredit macet, pemohon mengajukan kredit ternyata tidak sesuai aturan," katanya. (Baca Juga: Terbentur Anggaran, Kejari Bekasi Kesulitan Ungkap Kasus Korupsi
Akibat tidak sesuai aturan, kredit yang diberikan pun macet hingga akhirnya memunculkan kerugian negara dan untuk menguntungkan para mantan pegawai Bank BTN tersebut.

Angga menjelaskan, hasil kerugian negara itu didapatkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebesar Rp6,5 miliar, melibatkan lima pemohon kredit. Di antara pemohon tersebut, jumlah kredit yang diajukan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp3,7 miliar. "Kredit yang diajukan berkisar demikian, rata-rata pemohon ini bergerak di bidang perumahan," ungkapnya.

Meski melibatkan pemohon kredit, Angga belum dapat memastikan bahwa mereka turut terlibat dalam tindak korupsi. "Untuk tersangka lainnya, kita tunggu saja. Penyidikan masih terus berlangsung," tegasnya.

Atas kasus ini, dua tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. "Ancamannya hukumannya 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar. Untuk selanjutnya kami terus lakukan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan lainnya," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5181 seconds (0.1#10.140)