Terima PK Ahok, MA Tunjuk Hakim Artidjo Alkostar

Kamis, 15 Maret 2018 - 18:58 WIB
Terima PK Ahok, MA Tunjuk Hakim Artidjo Alkostar
Terima PK Ahok, MA Tunjuk Hakim Artidjo Alkostar
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas perkara permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan register Nomor: 11 PK/Pid/2018.

"Perkara PK Ahok, diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA tanggal 7 Maret 2018," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada Okezone, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Abdullah melanjutkan, berkas perkara tersebut dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada tanggal 13 Maret 2018. Setelah tahap itu, sambung Abdullah, nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh majelis.

"Selanjutnya kami tunggu perkembangan pemeriksaan majelis," ucapnya.

Dia menjelaskan, majelis pemeriksa perkara PK Ahok tersebut terdiri dari, Dr Artidjo Alkostar, Dr Salman Luthan dan Sumardiyatmo. PK dilayangkan Ahok melalui kuasa hukumnya Fifi Lety Indra and Partners pada 2 Februari 2018.

Ahok menyoal putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Dwiarsono sedianya hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama.

Pengajuan PK itu berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dengan nomor register 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5356 seconds (0.1#10.140)