Tak Terima Dijadikan Tersangka, Pengacara Untung Serahkan Bukti Video

Kamis, 08 Maret 2018 - 20:38 WIB
Tak Terima Dijadikan Tersangka, Pengacara Untung Serahkan Bukti Video
Tak Terima Dijadikan Tersangka, Pengacara Untung Serahkan Bukti Video
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua orang tersangka dari pengemudi ojek online (Ojol) dalam kasus perusakan mobil Nissan X-trail yang terjadi di sekitar Underpass Senen pada Rabu 28 Februari 2018 lalu.

Salah satu terduga pelaku, Untung Yohanes (48), tidak terima dijadikan tersangka dalam kejadian itu. Kuasa hukumnya, Marten Lucky Zebua, mengatakan, kliennya dijadikan tersangka hanya karena dinilai berpartisipasi melakukan perusakan mobil setelah sosoknya terekam kamera ketika berada di atas mobil.

Padahal, ia berkeyakinan sang klien tidak melakukan aksi anarkis tersebut. Marten pun punya bukti berupa video dalam bentuk CD yang menunjukkan Untung tidak bersalah. (Baca: Ojek Online Rusak Mobil di Underpass Senen, 2 Driver Ditetapkan Tersangka)

"Ada videonya. Saat pengerusakan Untung Yohanes tidak melakukannya, justru menyuruh massa untuk keluar, menyuruh berhenti melakukan perusakan dan penganiayaan. Begitu dengar kata-kata 'bakar' dia naik ke atas mobil, kaca sudah pecah," ungkap Marten di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Selama ini, kata Marten, polisi tidak memiliki video yang merekam secara utuh sehingga membuktikan Untung juga ikut menghancurkan mobil. Oleh sebab itu ia membawa bukti berupa rekaman video.

"Coba lihat videonya, dia menghentikan supaya mobil dihentikan perusakan dan pembakaran. Bukti baru diserahkan ke penyidik supaya ada kebijakan, karena penyidik tidak punya video, hanya punya foto Untung di atas mobil. Harusnya dia jadi pahlawan," tandasnya.

Diketahui, selain Untung, pengemudi ojol berinisial SN (39) juga diamankan lantaran berperan merekam video pengerusakan. Hingga saat ini polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi perusakan itu. (Baca: Begini Kronologi Perusakan Mobil oleh Driver Ojek Online)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6800 seconds (0.1#10.140)