Dinilai Bersalah, Dua Polantas Pelaku Pungli Dimutasi Jadi Staf Yanma

Kamis, 08 Maret 2018 - 13:34 WIB
Dinilai Bersalah, Dua...
Dinilai Bersalah, Dua Polantas Pelaku Pungli Dimutasi Jadi Staf Yanma
A A A
JAKARTA - Setelah diperiksa intensif oleh Propam Polda Metro Jaya, Aiptu Sa dan Aiptu Ma dinyatakan bersalah karena melakukan pungutan liar terhadap pengendara sepeda motor yang muatannya berlebih. Kasus ini bergulir setelah korban merekam kejadian tersebut dan viral di media sosial.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengatakan, oknum polantas yang diduga hendak melakukan pungutan liar terhadap, Reza (21) di Penjaringan, Jakarta Utara itu ternyata berjumlah dua orang, yakni Aiptu Sa dan Aiptu Ma. (Baca: Dirlantas PMJ Janji Tindak Polantas yang Berupaya Pungli Pemotor )

Menurut Halim, akibat perbuatannya yang hendak melakukan pungutan liar terhadap pelanggar lalu lintas, dua petugas itu, yakni Aiptu Sa dan Aiptu Ma akhirnya dimutasikan. Selain melakukan kesalahan dengan meminta sejumlah uang ke pengendara, keduanya juga melontarkan kata-kata tak baik.

"Mereka telah diperiksa Propam dan hasilnya mereka melakukan kesalahan serta langsung dimutasi dengan distafkan di Yanma (Pelayanan Masyarakat) PMJ," ujarnya pada wartawan, Kamis (8/3/2018).

Menurutnya, kedua petugas itu merupakan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat. Sedangkan pemotor bernama Reza tetap diberikan tindakan oleh polisi lantaran Surat Tanda Nomor Kendaraan miliknya itu mati. (Baca juga: Polda Metro Bakal Cek Video Pungli Polantas yang Viral di Medsos )

"Untuk motor pengendara yang disita oleh oknum tersebut saat penilangan, itu sudah sesuai prosedur. Sebab STNK mati sehingga motornya disita," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7269 seconds (0.1#10.140)