Gasak Voucher Belanja dan Uang Elektronik Jutaan Rupiah, Pemuda 25 Tahun Diciduk Polisi

Senin, 10 Agustus 2020 - 16:28 WIB
loading...
Gasak Voucher Belanja dan Uang Elektronik Jutaan Rupiah, Pemuda 25 Tahun Diciduk Polisi
R (25) diciduk petugas Polres Bogor karena membobol minimarket.Foto/SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Seorang pria berinisial R (25) diringkus petugas Polres Bogor di kediamannya di Kampung Bates, Desa Cogreg, Ciseeng, Kabupaten Bogor, Senin (10/08/2020). Pemuda pengangguran itu ditangkap karena melakukan pencurian dan pemberatan di salah satu minimarket di Desa Cogreg, Ciseeng, Kabupaten Bogor pada 11 Juli lalu.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, saat dilakukan penangkapan di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung gelandang ke Mapolsek Parung. Di kediaman pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa berupa sebilah golok, dompet hitam serta barang bukti hasil kejahatan yakni, ratusan voucher belanja dan e-money atau uang elektronik bernilai jutaan rupiah.

Dia merinci voucher belanja dan e-money yang disita itu, terdiri dari 24 kartu voucher gold Indomaret pecahan Rp100.000, 46 kartu voucher Idul Fitri pecahan Rp100.000, 22 kartu Indomaret e-money mandiri kuning, 10 kartu indomaret e-money money biru, 6 kartu e-money mandiri Lion live The King, 10 kartu perdana XL. (Baca: Akan Diedarkan di Jakarta, Setengah Ton Ganja Aceh Dikirim Lewat Bekasi)

Kemudian, lanjut dia, 8 kartu Indomaret e-money Avengers, 8 kartu Indomaret e-money Disney Princess, 9 kartu Google Play, 6 kartu Brizzi, 57 kartu voucher belanja Indomaret versi ikan laut, 6 kartu Indomaret card versi kereta, 15 kartu flazz, 10 kartu spotify premium harga Rp165.000, 7 kartu spotify premium harga Rp55.000."Pelaku akan kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun", ucap Roland.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)