Aniaya Ketua DPC Perindo Pademangan, 4 Mantan Sekuriti Ancol Divonis 10 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis 4 mantan sekuriti Ancol pelaku penganiayaan Ketua DPC Partai Perindo Pademangan Hasanuddin (42) hingga tewas dengan hukuman 10 tahun penjara.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Junaedi di Ruang Sidang 4 Subekti PN Jakarta Utara, Kamis (21/12/2023).
"Menyatakan mengadili empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan maut masing-masing penjara 10 tahun," ujar Edi.
Empat terdakwa yakni Purnomo, Kasuri, Siswanto, dan M Hidayatullah hanya tertunduk mendengarkan vonis majelis hakim.
Hasanuddin dianiaya hingga tewas karena dituduh maling oleh para pelaku pada Sabtu, 29 Juli 2023. Korban dipukul dan ditendang, dipecut dengan kabel, dan berbagai bentuk penganiayaan lainnya. Bahkan, korban akan dibuang menggunakan mobil.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, jajaran Partai Perindo mengucapkan belasungkawa korban. "Hari ini agenda putusan di mana hakim memberikan putusan penjara masing-masing 10 tahun. Kami belum bisa begitu puas dengan hasil putusan ini karena yang mereka lakukan sangat kejam," ujar Amriadi.
Alasan para pelaku menganiaya korban karena dituduh melakukan pencurian. "Kami rasa itu hanya alibi mereka. Sebagai penasihat hukum kami melihat ada unsur dendam. Mereka orang berpendidikan dan terlatih mengamankan orang," katanya.
Dia melihat perkara tersebut belum terungkap sepenuhnya. Pasalnya, pada perkara itu banyak oknum pegawai di Ancol melihat penganiayaan korban dan membiarkan hal itu terjadi.
"Ada salah satu pelaku masih DPO hingga proses persidangan ini. Kami kecewa keputusan dan proses. Banyak kejanggalan, mereka sangat sadis. Mereka meneteskan plastik sampai 40 persen ke punggung, diteteskan pakai api. Dari segi pemukulan bukan empat orang saja tapi lebih," ujar Amriadi.
Dia berharap pihak kepolisian menelusuri lebih lanjut terhadap apa yang dilakukan para pelaku terhadap korban.
"Kami memohon Kapolri mengusut kasus ini lebih tegas dan adil bagi keluarga almarhum. Almarhum melakukan kegiatan di situ, dia masuk menggunakan tiket, bersama UMKM ada senggolan sehingga mereka ada gesekan. Dibawa dengan mobil karena rencananya mau dibuang lalu berpapasan dengan orang sehingga tidak sempat dibuang," ungkap Amriadi.
"Kita kawal perkara ini dan kami berkomunikasi dengan Kapolri dan Kawasidik agar tuntas fakta yang sebenarnya. Kalau banding itu kewenangan jaksa. Kalau kita dari korban ingin aparat melakukan pendalaman," tambahnya.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Junaedi di Ruang Sidang 4 Subekti PN Jakarta Utara, Kamis (21/12/2023).
"Menyatakan mengadili empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan maut masing-masing penjara 10 tahun," ujar Edi.
Baca Juga
Empat terdakwa yakni Purnomo, Kasuri, Siswanto, dan M Hidayatullah hanya tertunduk mendengarkan vonis majelis hakim.
Hasanuddin dianiaya hingga tewas karena dituduh maling oleh para pelaku pada Sabtu, 29 Juli 2023. Korban dipukul dan ditendang, dipecut dengan kabel, dan berbagai bentuk penganiayaan lainnya. Bahkan, korban akan dibuang menggunakan mobil.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, jajaran Partai Perindo mengucapkan belasungkawa korban. "Hari ini agenda putusan di mana hakim memberikan putusan penjara masing-masing 10 tahun. Kami belum bisa begitu puas dengan hasil putusan ini karena yang mereka lakukan sangat kejam," ujar Amriadi.
Alasan para pelaku menganiaya korban karena dituduh melakukan pencurian. "Kami rasa itu hanya alibi mereka. Sebagai penasihat hukum kami melihat ada unsur dendam. Mereka orang berpendidikan dan terlatih mengamankan orang," katanya.
Dia melihat perkara tersebut belum terungkap sepenuhnya. Pasalnya, pada perkara itu banyak oknum pegawai di Ancol melihat penganiayaan korban dan membiarkan hal itu terjadi.
"Ada salah satu pelaku masih DPO hingga proses persidangan ini. Kami kecewa keputusan dan proses. Banyak kejanggalan, mereka sangat sadis. Mereka meneteskan plastik sampai 40 persen ke punggung, diteteskan pakai api. Dari segi pemukulan bukan empat orang saja tapi lebih," ujar Amriadi.
Dia berharap pihak kepolisian menelusuri lebih lanjut terhadap apa yang dilakukan para pelaku terhadap korban.
"Kami memohon Kapolri mengusut kasus ini lebih tegas dan adil bagi keluarga almarhum. Almarhum melakukan kegiatan di situ, dia masuk menggunakan tiket, bersama UMKM ada senggolan sehingga mereka ada gesekan. Dibawa dengan mobil karena rencananya mau dibuang lalu berpapasan dengan orang sehingga tidak sempat dibuang," ungkap Amriadi.
"Kita kawal perkara ini dan kami berkomunikasi dengan Kapolri dan Kawasidik agar tuntas fakta yang sebenarnya. Kalau banding itu kewenangan jaksa. Kalau kita dari korban ingin aparat melakukan pendalaman," tambahnya.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
(jon)