Ketua DPC Partai Perindo Pademangan Tewas Dianiaya 4 Sekuriti Ancol, Effendi: Kami Kawal, Polisi Harus Usut Tuntas

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 15:56 WIB
loading...
Ketua DPC Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta Effendi Syahputra mengecam penganiayaan Hasanuddin (44) hingga tewas yang dilakukan 4 sekuriti Taman Impian Jaya Ancol. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPW Partai Perindo DKI Jakarta menyayangkan kasus penganiayaan Hasanuddin (44) hingga tewas yang dilakukan 4 sekuriti Taman Impian Jaya Ancol . Diketahui, korban merupakan Ketua DPC Partai Perindo Pademangan, Jakarta Utara.

"Prinsipnya kami sangat menyesalkan masalah ini terjadi. Ini bentuk arogansi dan kebiadaban dari sekuriti Ancol yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta Effendi Syahputra, Jumat (4/8/2023).

Dia mengapresiasi Polsek Pademangan yang bergerak cepat mengusut kasus ini. Effendi juga mendorong pihak kepolisian menuntaskan kasus ini sesuai koridornya.



Selain itu, Partai Perindo bakal mengawal kasus ini dan berharap pengelola Ancol dapat bertanggung jawab. "Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak di kasus ini untuk mencari kebenaran dan keadilan buat kader kita," katanya.

Hasanuddin tewas dianiaya 4 sekuriti Ancol karena dituduh mencuri barang milik pengunjung.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan, penganiayaan terjadi pada Sabtu (29/7/2023). Korban dituduh mencuri di kawasan Taman Lumba-Lumba Impian Jaya Ancol.

Setelah diamankan 4 sekuriti yakni P (35), H (33), K (43), dan S (31), korban dibawa ke belakang pos keamanan. Korban diinterogasi sambil dianiaya dengan tangan kosong dan benda tumpul.

"Dari interogasi tersebut terjadilah tindak pidana. P memukul dengan tangan kosong kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan dengan potongan bambu sambil menginterogasi," ujar Gustiyana, Selasa (1/8/2023).

Pelaku H berperan menganiaya korban dengan cara menendang dan memukulnya. Pelaku K datang langsung mengambil sebuah kabel sepanjang 2 meter, lalu dilakukan pemecutan terhadap korban berkali-kali.

Parahnya lagi, pelaku S menganiaya dengan cara membakar kursi plastik dan meneteskan bakarannya ke tubuh korban. Para pelaku juga menyiramkan air cabai hingga membuat korban lemas.

Melihat korban lemas, para pelaku panik dan membawa Hasanuddin ke mobil sambil keliling kawasan Ancol. Tidak berapa lama korban meninggal dunia dengan sejumlah luka.

Akibat perbuatannya, 4 pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun. "Kita lapis pasal perorangan Pasal 351 ayat 3 yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang. Sudah kita tetapkan tersangka langsung ditahan," kata Gustiyana.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1406 seconds (0.1#10.140)