Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Polisi Gerebek Toko Obat Ilegal

Rabu, 28 Februari 2018 - 20:11 WIB
Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Polisi Gerebek Toko Obat Ilegal
Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Polisi Gerebek Toko Obat Ilegal
A A A
BEKASI - Toko obat di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Bekasi Timur, Kota Bekasi yang menjual obat ilegal digerebek petugas Polsek Bekasi timur. Toko itu diduga menjual obat keras secara bebas kepada para remaja tanpa resep dokter.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita 162 butir kapsul tramadol, 643 tablet tramadol, 472 eximer, 32 butir alprazolam, 45 butir tramadol 50 mg, dan uang tunai Rp2,238 juta. Saat ini, obat tersebut bersama tiga orang ditangkap petugas ke Mapolsek Bekasi Timur.

"Tiga orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus jual beli obat secara ilegal tanpa adanya resep dokter dengan sasaran pembelinya para remaja," ungkap Kapolsek Bekasi Timur Kompol Agung Iswanto pada Rabu (28/2/2018).

Ketiga tersangka itu di antaranya, AY (27), NI (21), dan M (43).
Menurutnya, ketiga tersangka berbagi peran dalam aksinya, M sebagai pembujuk atau bandarnya, kemudian AY dan NI yang menjualnya di toko obat tersebut.

Terungkapnya kasus ini, setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan toko obat tersebut. Bahkan, saat penggerebekan itu terjadi, tersangka AY dan NI sedang melayani tiga orang pemuda berinisial AR (20), AA (19), dan DH (19).

Para pelaku menjual tiga butir tramadol Rp10.000, satu butir eksimer Rp20.000, dan lima butir alprazolam Rp30.000.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresto Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, ketiga tersangka setiap harinya meraup keuntungan Rp2,5 juta. Sebab, dari laporan masyarakat yang masuk pembeli obat-obatan keras tanpa resep tersebut cukup banyak, didominasi anak-anak muda.

"Ini salah satu pemicu tawuran, karena setelah mengonsumsi mereka mabuk lalu memengaruhi kesadarannya," katanya. Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0038 seconds (0.1#10.140)