Ajukan PK, Kuasa Hukum Ahok: Bukan karena Vonis Buni Yani

Senin, 26 Februari 2018 - 14:08 WIB
Ajukan PK, Kuasa Hukum Ahok: Bukan karena Vonis Buni Yani
Ajukan PK, Kuasa Hukum Ahok: Bukan karena Vonis Buni Yani
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Josefina Agatha Syukur mengajukan 7 poin yang menjadi pertimbangan mereka dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Josefina mengatakan, secara garis besar, alasan mereka adalah pasal kekhilafan hakim dalam memutus perkara Buni Yani. "Kami memang masukkan (pasal 264 KUHP Pidana) itu," katanya kepada wartawan di PN Jakut, Senin (26/2/2018).

Josefia menambahkan, jadi dalam pasal 264 memang ada beberapa pasal yang dalam pengajuan PK yang diangkat adalah kekhilafan hakim dalam putusan hakim. "Ada beberapa yang ada didalamnya yang kontraproduktif oleh majelis hakim dalam pertimbangannya," urainya. (Baca: Buni Yani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara )

Ia menambahkan, permohonan mereka bukan karena putusan Buni Yani yang ringan, melainkan soal materi putusannya. "Kan kasusnya pak Ahok ini sama sekali tak ada hubungannya dengan kasus Buni Yani," ujarnya.

Namun, kata Josefina, pihaknya melihat bahwa di dalam putusan itu adalah dasar bagi Buni Yani dipidana karena mengedit video yang sudah ada. "Jadi dia menambahkan kalimat yang tak sesuai. Itu yang kami masukkan," lanjutnya.

Soal kekhilafan hakim, Josefina mengatakan banyal saksi ahli dari pihak Ahok tak pernah digubris. "Hampir semua pertimbangan itu tak sesuai semua. Keterangan saksi ahli dari pak Ahok itu sama sekali tak pernah dipertimbangkan oleh majelis hakim," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4746 seconds (0.1#10.140)