Gara-Gara Antrean Parkir, 3 Calo Aniaya Sopir Angkot di Serpong

Kamis, 22 Februari 2018 - 08:53 WIB
Gara-Gara Antrean Parkir, 3 Calo Aniaya Sopir Angkot di Serpong
Gara-Gara Antrean Parkir, 3 Calo Aniaya Sopir Angkot di Serpong
A A A
TANGERANG SELATAN - Tiga orang pria yang berprofesi sebagai calo, tega menganiaya seorang sopir angkot menggunakan sebilah pisau di dekat Stasiun Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Penganiayaan sendiri diduga dipicu karena masalah sepele, yakni ketika korban bernama Asrul Afendi Dalimunte (28), dianggap tak mau mengikuti aturan antrean parkir yang diterapkan oleh 3 pelaku di sepanjang jalur dekat stasiun tersebut.

Kejadian berlangsung pada 13 Desember 2017, sekitar pukul 19.00 WIB. Ketika itu, Asrul sedang berhenti mencari penumpang. Kemudian datang tersangka Tole mendekatinya sambil memaki dan menarik-narik korban agar keluar dari pintu sopir.

"Korban memilih tetap bertahan dalam posisi duduk di dekat setir mobil, kemudian tersangka Tole ke depan mematahkan Wiper mobil angkot tersebut, dan balik mendekati korban lalu menusuk-nusuk bahu belakang korban," terang AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Rabu 21 Februari 2018.

Melihat perselisihan itu, teman tersangka lainnya bernama M Rizki alias Rangkas (24) datang membantu. Selanjutnya, dia turut memukuli dan memaksa korban untuk turun dari angkot.

Setelah ditarik oleh ke dua tersangka, kemudian badan korban dipegangi dari belakang oleh tersangka ketiga bernama Awaludin Kurnia Cahyadi alias Aziz (20). Mereka lantas mengeroyok Asrul bersama-sama.

"Tersangka Rizki mengeluarkan pisau lipatnya, kemudian beberapa kali menusuk perut sebelah kanan korban, namun hanya sekali yang mengenai perutnya. Korban dapat meloloskan diri dengan bantuan rekan dari sopir angkot lain," tambahnya.

Atas penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa dirinya, korban lantas membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/901/K/XII/2017/SPKT/Res Tangsel, tanggal 14 Desember 2017.

Berdasarkan penyelidikan dan bukti-bukti di lapangan, petugas pun segera memburu ketiga pelaku yang telah melarikan diri. "Para tersangka melakukan perbuatannya dengan dalih, bahwa korban tidak mau diatur oleh mereka berkaitan dengan antrean angkot. Tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," tukas Alex.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4584 seconds (0.1#10.140)