Peringatan Hari Ibu Harus Dimaknai Sebagai Gerakan Perempuan Indonesia

Jum'at, 22 Desember 2023 - 21:55 WIB
loading...
A A A
"Dari data tersebut dapat dilihat bahwa perempuan dengan usia 15 tahun ke atas, baik di perkotaan maupun di pedesaan lebih banyak yang tidak menyelesaikan pendidikannya, dan dibandingkan di kota lebih banyak perempuan usia 15 tahun di pedesaan yang tidak menyelesaikan pendidikannya," imbuhnya.

Maka dari itu, sebut Sri, jika akses perempuan terhadap pendidikan masih tertinggal, tidak heran jika perempuan tidak memiliki kapasitas yang mumpuni untuk berkiprah pada ranah profesional. Proporsi perempuan pada angkatan kerja formal mencapai 36,20 pada tahun 2021 dan 34,65 pada tahun 2020. Sedangkan proporsi laki-laki mencapai 42,71 pada tahun 2020 dan 43,39 pada tahun 2021 (data BPS 2021).

Tingkat penyerapan tenaga kerja perempuan juga hanya sebesar 53,13% dan laki-laki sebesar 82,41%. Data ini menunjukkan partisipasi perempuan masih lebih rendah dibandingkan laki-laki.

"Data BPS tentang jenis pekerjaan perempuan menunjukkan bahwa mayoritas perempuan bekerja pada ranah informal yakni sebesar 61,8% sedangkan laki-laki yang bekerja pada sektor informal sebesar 53,71%," jelasnya.

International Conference of Labour Statisticians (ICLS) ke-15 pada tahun 1993 mendefinisikan sektor informal sebagai unit produksi dalam usaha rumah tangga yang dimiliki oleh rumah tangga. Dari sedikitnya perempuan yang bekerja pada sektor formal, tidak banyak perempuan yang menempati posisi strategis dalam perusahaan.

Salah satu temuan Sakernas 2019 menunjukkan hanya ada 30,63% perempuan yang menduduki jabatan manajer, sementara laki-laki mencapai lebih dari dua kali lipatnya yaitu 69,37 persen.

Dengan demikian, melalui peringatan tanggal 22 Desember yang dipelopori oleh semangat memperjuangkan kesetaraan dan keadilan akses bagi perempuan dan menghilangkan berbagai ketidakadilan terhadap perempuan, maka penting bagi generasi penerus bangsa untuk mengingat kembali semangat perjuangan tersebut.

"Sehingga, ke depan segenap pihak dapat secara serius dan konsisten memberikan perhatianya untuk turut berupaya menghilangkan ketidakadilan terhadap perempuan," katanya.

Sri membeberkan negara telah menyepakati ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui UU No 7 tahun 1984.

Selain itu, dalam Sustainable Development Goals (SDGs), yakni tujuan pembangunan berkelanjutan yang menjadi acuan secara global pada poin 5, menempatkan upaya mewujudkan kesetaraan gender menjadi salah satu tujuan penting dalam mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1784 seconds (0.1#10.140)