Dinyatakan P21, Ahmad Dhani Bakal Diserahkan ke Kejari Jaksel

Jum'at, 16 Februari 2018 - 18:23 WIB
Dinyatakan P21, Ahmad Dhani Bakal Diserahkan ke Kejari Jaksel
Dinyatakan P21, Ahmad Dhani Bakal Diserahkan ke Kejari Jaksel
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan berkas kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan musisi Ahmad Dhani lengkap atau P21. Saat ini, polisi pun tengah berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan untuk pelimpahan tahan 2.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, polisi telah menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejaksaan Negeri Jaksel tentang pernyataan lengkapnya berkas kasus Dhani. Dalam surat yang dikirimkan Kejari Jaksel, berkas dinyatakan lengkap sejak tanggal 12 Februari kemarin dengan nomor P145/1.1.3/EUH.1/2/2018.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejari Jaksel, kami akan lakukan pelimpaham tahap dua berupa tersangka dan barang buktinya," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/2/2018).

Saat ini, Mardiaz memaparkan, polisi akan berkoordinasi dengan Kejari Jaksel untuk menentukan waktu pelimpahan berkas tahap dua. Polisi juga bakal memanggil Dhani untuk menanyakan kesiapannya memenuhi proses pelimpahan tahap dua.

"Penahanan, kita tak melakukannya karena prosesnya kan butuh waktu, pembuktian juga cukup lama, memerlukan ahli-ahli, yang dilakukan juga di kantor departemen lain. Maka, daripada lakukan penahanan habis waktu sehingga disimpulkan tak ditahan," tuturnya.

Bila nanti berkas itu sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejari Jaksel, tambah Mardiaz, penahanan Dhani atau tidaknya pun akan menjadi kewenangan kejaksaan. Adapun Dhani, dijerat Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU ITE ancaman hukuman pidana 6 tahun dan atau denda 1 Miliar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4488 seconds (0.1#10.140)