Mabes Polri OTT Kasat Lantas Polres Bekasi Terkait SIM

Kamis, 15 Februari 2018 - 18:39 WIB
Mabes Polri OTT Kasat Lantas Polres Bekasi Terkait SIM
Mabes Polri OTT Kasat Lantas Polres Bekasi Terkait SIM
A A A
JAKARTA - Propam Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP I Nengah Adi Putra. Dari tangannya, petugas menyita uang tunai Rp61 juta.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Idham Azis mengatakan, OTT dilakukan oleh tim Propam Mabes Polri kepada Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Nengah dan Kanit Regident AKP Hery Purwanto. "Operasi tangkap tangan itu dilakukan karena AKBP Nengah diduga melakukan pungutan liar terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang sudah di Polda Metro dan sedang diproses," kata Idham saat dikonfirmasi padaKamis (15/2/2018).

Jenderal bintang dua ini menegaskan, tidak akan menolerir perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh jajarannya. Pihaknya juga telah mencopot keduanya dari jabatannya di Polres Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Nengah ditangkap oleh Propam Mabes Polri pada Senin, 12 Februari 2018 lalu dan baru dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 14 Februari 2018 kemarin. Nengah ditangkap bersama dengan Kanit Regident Satlantas Polrestro Bekasi Kota AKP Hery Priyatno.

Argo menjelaskan, penangkapan keduanya setelah adanya aduan dari masyarakat terkait dengan pengurusan surat izin mengemudi (SIM). Dari aduan yang diterim Tim Propam Mabes Polri adanya pembuatan SIM yang tidak sesuai prosedur. "Jadi laporannya, ada masyarakat yang membuat SIM. Tapi dimintai biaya di luar dari yang resmi, dan seperti dipersulit," tegasnya.

Setelah mendapatkan laporan, Tim dari Propam Polri langsung melalukan pengintaian dan setelah terbukti langsung dilakukan OTT. Hasilnya, petugas menemukan uang puluhan juta tersebut di meja kerjanya. Karena hal tersebut, Nengah yang kini telah dicopot terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat.

"Modus yang dijalankan adalah dengan bekerja sama dengan Kanit Regident untuk menarik uang tambahan dalam membuat SIM," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6577 seconds (0.1#10.140)