Kasus Crane DDT di Manggarai Ambruk, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Jum'at, 09 Februari 2018 - 21:04 WIB
Kasus Crane DDT di Manggarai Ambruk, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka
Kasus Crane DDT di Manggarai Ambruk, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Timur menetapkan operator crane bernama AN sebagai tersangka dalam insiden robohnya crane pengangkut beton proyek Double Double Track (DDT) di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur. Pelaku diduga lalai sehingga menewaskan 4 orang pekerja dan melukai seorang lainnya.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony mengatakan, penetapan tersangka terhadap AN setelah pihaknya melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Dari penyelidikan AN dinilai telah melakukan kelalaian dalam penggunaan launcher gantry pada crane.

"Dia yang mengendalikan alatnya, dan ada kelalaian karena dia tidak teliti sehingga terjadi pergeseran," katanya kepada wartawan, Jumat (9/2/2018). (Baca: Crane Double Double Track Ambruk, Warga Panik )

Hal teraebut juga didukung dari keterangan tim ahli, serta hasil olah TKP tim Laboratorium dan Forensik (Labfor) Mabes Polri, crane yang dikendalikan AN tidak masalah. Jadi, polisi menyimpulkan bahwa ada unsur kelalaian kerja yang dilakukan tersangka.

Tersangka AN dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5329 seconds (0.1#10.140)