Polisi Ciduk Pengedar Narkoba dari Perumahan Lembah Griya Depok

Sabtu, 03 Februari 2018 - 23:01 WIB
Polisi Ciduk Pengedar Narkoba dari Perumahan Lembah Griya Depok
Polisi Ciduk Pengedar Narkoba dari Perumahan Lembah Griya Depok
A A A
JAKARTA - Polsek Jagakarsa membekuk pengedar narkoba berinisial F di Perumahan Lembah Griya, Cipayung, Depok. Dari pelaku, polisi menyita 11 paket ganja siap edar.

Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa Iptu Sofyan Suri mengatakan, F tak berkutik saat polisi menangkapnya dan menyita sabu-sabu seberat 0,27 gram serta dua paket ganja seberat 60 gram. Polisi lalu melakukan penggeledahan di kontrakannya dan berhasil menyita sembilan paket ganja kering siap edar seberat 360 gram.

"Awalnya kami tangkap pelaku inisial F berikut barang bukti di dalam kantong celananya. Lalu dikembangkan ke kontrakannya dan ditemukan 360 gram ganja. Jadi semuanya 11 paket ganja," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (3/2/2018).

Kepada polisi tersangka F mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berisinial A dan mengaku baru sekali menjual ganja. Namun, polisi masih akan mendalami terkait pengakuan tersangka itu.

"Dia kami jerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika," katanya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0277 seconds (0.1#10.140)