Terkait Kasus Novel, Direktur LBH Jakarta Tak Penuhi Panggilan Polisi

Kamis, 25 Januari 2018 - 18:19 WIB
Terkait Kasus Novel, Direktur LBH Jakarta Tak Penuhi Panggilan Polisi
Terkait Kasus Novel, Direktur LBH Jakarta Tak Penuhi Panggilan Polisi
A A A
JAKARTA - Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menolak untuk memenuhi panggilan polisi terkait pernyataannya di salah satu stasiun televisi tentang kasus penyiraman Novel Baswedan.

Kuasa Hukum Alghiffari, Nawawi Bachrudin mengatakan, terdapat 4 alasan Alghiffari tak mau diperiksa sebagai saksi untuk kasus penyerangan terhadap Novel. Dasar pemanggilan terhadap Alghiffari tidak sesuai dengan KUHAP.

Menurutnya, surat pemanggilan yang dilayangkan polisi tidak diberikan langsung kepada Alghiffari. "Kami ingin menyampaikan (ke Polda Metro Jaya) penolakan sebagai saksi karena dia tidak dikualifikasikan sebagai menerima pemanggilan secara patut," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).

Kedua, kata Nawawi, Alghiffari juga dipanggil dalam jangka waktu yang singkat karena satu hari sebelumnya baru diberikan surat panggilan.

Sedang ketiga, Alghiffari berdasarkan KUHAP, orang yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi. Sebab, dalam kasus Novel, Alghiffari bukan orang yang melihat persis penyiraman terhadap Novel.

"Karena dia dalam kaitan kasus Novel, dia bukan orang yang tahu dengan mata kepala sendiri, melihat atau mendengar sendiri. Jadi dia tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi," katanya.

Terakhir, tambah Nawawi, Alghiffari itu seorang advokat sehingga tidak sepatutnya dipanggil untuk memberikan kesaksian. advokat memiliki kode etik, yang mana harus jaga rahasia klien. Maka itu, hari ini dia menyampaikan surat ke Polda Metro untuk menolak dipanggil sebagai saksi.

Nawawi menambahkan, surat panggilan yang dilayangkan kepada Alghiffari, terkait kasus penganiayaan Pasal 170 yang menimpa Novel. "Oleh karena itu kita keberatan, karena Alghiffari sebagai kuasa hukum. Makanya kita terkena kode etik profesi rahasia klien," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1031 seconds (0.1#10.140)