Motif Pembunuhan Wanita Dilakban di Cikarang, Pelaku Tak Terima Ditagih Utang

Kamis, 14 Desember 2023 - 06:20 WIB
loading...
Motif Pembunuhan Wanita...
Pembunuhan terhadap wanita berinisial JS yang ditemukan tewas terikat dan dilakban di Cikarang, Bekasi ternyata bermotif pelaku tidak terima ditagih utang. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
BEKASI - Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh AMW (35) terhadap wanita berinisial JS (25) yang ditemukan tewas terikat dan dilakban di Cikarang, Bekasi. Tersangka yang memiliki utang kepada korban tidak terima saat diminta mengembalikan.

"Tersangka meminjam uang kepada korban. Kemudian seiringnya waktu semakin dekat dan pada saat tersangka berulang kali diminta untuk mengembalikan uang tersebut dan juga diminta pertanggungjawaban, tersangka tidak bisa menerima dengan baik permintaan daripada korban," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Samian menuturkan pelaku mulanya meminjam uang sebesar Rp2 juta kepada korban. Seiring waktu berjalan utang pelaku kepada korban nominalnya meningkat.



"Bahwa pelaku AMW meminjam uang dari korban JS awalnya 2 juta dan pada akhirnya total pinjaman kurang lebih Rp6 juta," katanya.

Samian menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap utang tersebut dari yang mulanya Rp2 juta bisa menjadi Rp6 juga.

"Untuk pinjaman yang dipinjam oleh pelaku, bahwa awalnya Rp2 juta, kemudian menjadi Rp6 juta pada saat menjelang adanya peristiwa ini. Pada saat ditagih masih kita dalami, apakah itu awal pinjaman Rp2 juta ditambah pinjaman-pinjaman berikut, tentunya nanti akan kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bisa menjelaskan itu," katanya.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan sangkaan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2079 seconds (0.1#10.140)